Polres Sidoarjo Berharap Pemkab Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Jajaran Polres Sidoarjo menunjukkan tersangka dan BB rokok illegal, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Satreskrim Polres Sidoarjo sering mengamankan produksi rokok illegal, rokok  tanpa cukai dan rokok mengunakan cukai palsu. Diduga banyak home industri di sekitaran wilayah Tanggulangin, Porong, Jabon dan sekitarnya. Diharapkan Pemkab Sidoarjo untuk memperbanyak dan memperketat pengawasannya.
Harapan ini, disampaikan Humas Polres Sidoarjo, AKP Samsul Hadi SH usai gelar pengamanan kegiatan pengepakan rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, Selasa (28/8) siang. Menurutnya, Kepolisian sering melakukan pengamanan daripada produksi rokok illegal, mulai dari produk, mereknya, hingga cukai.
”Kami tidak tahu sejauh mana pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemkab. Sepertinya memang pernah dilakukan, tetapi masih saja ditemui rokok-rokok illegal sampai sekarang ini,” katanya.
Ia menegaskan kalau Kepolisian akan terus melakukan operasional penindakan terhadap produksi rokok illegal. Jadi yang namanya illegal tentu saja tidak asli, atau dalam produksinya tidak sesuai dengan aturan. ”Kalau hal itu dilakukan tentu saja akan sangat merugikan negara,” tegas Samsul Hadi.
Kepala Bidang Perdagangan Pemkab Sidoarjo, Dana Riawati, sat dikonfirmasi menjelaskan, kalau pengawasan mengenai barang beredar itu sudah diambil alih Propinsi Jatim. ”Penarikannya berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Jadi kewenangan pengawasan tidak lagi dipihak Dinas Perdagangan,” tegasnya.
Sementara itu, jajaran Reskrim Polres Sidoarjo telah berhasil mengamankan sekitar 2.400 bungkus rokok illegal dari berbagai merek. Barang yang menggunakan pita cukai palsu itu diamankan dari tangan tersangka Mulyono (41) warga Desa Kalidawir, Kec Tanggulangin, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris menjelaskan, kalau rokok illegal itu akan dipasarkan ke luar jawa dengan harga Rp7 ribu per pak/bungkus. Dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak 2.400 bungku, maka potensi kerugian Negara sebanyak Rp117.600.000 per minggu.
MYN dijerat pasal 50 jo 14 UU Nomor 39 tentang cukai. ”Pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegas Muhammad Haris. [ach]

Tags: