Polres Sidoarjo Bongkar Sindikat Paspor Aspal

Kapolres Anwar Nasir sedang menggelar perkara sindikat Paspor Aspal. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kapolres Anwar Nasir sedang menggelar perkara sindikat Paspor Aspal. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Komplotan pembuatan identitas dan surat-surat berharga berhasil dibongkar pihak Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo. Surat-surat berharga itu meliputi pembuatan Paspor, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah yang semuanya diduga Aspal (Asli tapi Palsu) untuk penyaluran TKI ilegal.
Kepolisian telah menetapkan tersangka Sanawi Hasan (43) warga Desa Sumberrejo, Kec Banyuputih, Situbondo, Marjani (51) warga Desa Ampel Gading, Kec Tirtoyudo, Malang dan Sudiono (38) warga Desa Gintungan, Kec Kembang Dahu, Lamongan. Sanawi Hasan bertindak sebagai penampung dan penyalur TKI, Masnawi sebagai orang yang membantu Sanawi Hasan dan Sudiono sebagai pembuat surat-surat berharga dan pelapor kehilangan dari kepolisian yang semuanya diduga palsu.
Kapolres Sidoarjo, AKBP M Anwar Nasir, dalam konferensi pers, Selasa (2/2) menegaskan, kalau surat-surat berharga itu asli. Tetapi proses kepengurusannya yang tak resmi, yakni melalui jalan pintas, jalan yang telah melanggar aturan. Jadi untuk Paspor yang sebanyak 134 itu tidak terdata secara resmi di Kantor Imigrasi. ”Makanya disebut Aspal, asli tapi palsu,” tegas Kapolres Sidoarjo.
Kronologinya, menurut Kapolres, bermulai dari penangkapan pelaku tindak pidana penempatan TKI tanpa izin. Pada tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 di Ruko Kav A Nomor 15 Taman Bungurasih Waru Sidoarjo. Berdasarkan informasi dari masyarakat Ruko kontrakan itu diduga digunakan pengiriman atau penyaluran TKI ke luar negeri, salah satunya Malaysia.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sebanyak 14 orang yang siap untuk berangkat keluar negeri dengan menggunakan dokumen-dokumen yang diduga palsu. ”Tentunya setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, para TKI ketika ditanya masalah dokumen juga mengaku kalau dari Sarnawi Hasan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 75 paspor, 17 KTP, 29 Akta Kelahiran, tiga Ijazah, tiga Surat perjalanan laksana paspor, 31 KK, dua buku nikah, dua bendel penjanjian sewa kontrak. Sedangkan dari Sudiono berupa satu laptop dan flash disk, satu printer dan uang tunai Rp62 juta. Termasuk juga perlengkapan stampel, delapan Akta kelahiran, 42 surat laporan kehilangan, alat laminating KTP, 59 Paspor 10 buku nikah, 11 surat perjalanan paspor, dua ijazah SD dan satu ijazah MTs.
Tindakan mereka ini telah disangkakan dalam pasal 102 ayat (1) huruf  B UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penepatan TKI di luar negeri, dan pasal 264 ayat (2) subs 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan surat-surat. ”Mereka diacaman pidana hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sidoarjo. [ach]

Tags: