Polres Sidoarjo Gagalkan PeredaranUpalRatusanJuta

Tersangka dan barang bukti Upal yang digelar di Mapolres Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tersangka dan barang bukti Upal yang digelar di Mapolres Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Uang Palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp137.650.000 yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Provinsi Jatim, oleh empat tersangka berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sidoarjo.
Keempat tersangkat itu bersinisial A warga Kel Trafo, Kec Murhum, Kota Bau-bau, AH warga Latiha, Desa Tampara, Kec Kaledupa Selatan, Kab Wakatobi, S warga Dsn Nawangan, Ds Ngadirejo, Kec Widangan, Tuban, ADN warga Dsn Nawangan RT 05/RW 02,  Ds Ngadirejo, Kec Widangan, Tuban dan AR warga Jogjakarta, serta AB.
Menurut Humas Polres Sidoarjo, AKP Samsul Hadi SH, Selasa (23/2), modus operandi, tersangka AH dan tersangka S membeli sejumlah upal kepada terangka AR dan AB yang keduanya sudah menjadi DPO, selanjutnya menjualnya kembali kepada  tersangka A dan ADN. Karena keduanya telah memesan upal terlebih dahulu.
Adapun kronologinya, ada informasi dari masyarakat kalau tanggal (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB di Losmen LIJ kamar 14 beralamat di Bungurasih Waru akan dilakukan transaksi Upal. Setelah mendapatkan informasi itu, pihak Reskrim Sidoarjo langsung menindaklanjuti serta melakukan observasi, serta melakukan  panangkapan terhadap empat tersangka dan sebuah tas rangsel warna hitam. ”Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam tas itu terdapat uang senilai ratusan juta yang ternyata uang palsu,” jelas Samsul Hadi.
Terhadap tersangka itu diduga keras melakukan perbuatan pidana setiap orang memalsu uang dan setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apapun. ”Mereka didakwa dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pedana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Samsul Hadi. [ach]

Tags: