Polres Sidoarjo Segel Alat Penambang Pasar

Polisi sedang memberikan policeline pada ponton-ponton milik penambang yang ditinggalkan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Polisi sedang memberikan policeline pada ponton-ponton milik penambang yang ditinggalkan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sementara itu, Jajaran Polres Sidoarjo juga mengamankan peralatan milik penambang pasir liar di muara Sungai Porong. Tepatnya di Desa Kedungpandan, Kec Jabon, Sidoarjo. Empat alat penyedot pasir dan ponton, serta sebuah alat berat jenis backhoe milik penambang pasir berhasil diamankan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidoarjo, IPTU Kenardi, di lokasi penyegelan (15/10) menjelaskan, pengamanan alat penambang pasir yang dilakukan di lokasi penambangan pasir liar itu, sebagian pemilik berhasil diamankan dan petugas langsung memasang garis polisi ke sejumlah peralatan penambang pasir. Diantaranya pipa penyedot dan ponton serta sebuah backhoe.
Menurut Iptu Kenardi, selain di sisi sungai, polisi juga melakukan penyegelan terhadap alat penambangan pasir illegal di seberang Sungai Porong, yang berhasil mengamankan ponton lain dan empat mesin penyedot pasir. Jadi proses penyegelan peralatan penambangan pasir illegal itu, dilakukan setelah polisi mengamankan seorang berinisial S yang juga warga sekitar, dan diduga pemilik penambangan pasir.
”Ia sekarang dimintai keterangan, terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga tak berizin itu. Kalau penambangan pasir ini ditengarai illegal dan dilakukan sebulan terakhir. Dalam sehari diperkirakan penambangan pasir illegal ini bisa menghasilkan hingga empat truk pasir. Alat-alat penambangan pasir itu kini disita Polres untuk dijadikan barang bukti,” tegas Kenardi.
Polisi juga masih meminta keterangan kepada sejumlah pekerja dan pemilik penambangan pasir lainya. Jika terbukti ada aktivitas penambangan pasir illegal, pelaku diancam pasal 158 UU nomor empat tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Terpisah, Kepala Bidang EDSM Sidoarjo, Agus Darsono juga menegaskan, kalau sebelumnya  tak pernah mengeluarkan izin untuk pertambangan umum di wilayah Sidoarjo. Karena memang Sidoarjo tak ada potensi untuk pertambangan umum. ”Kalau kini kewenangan untuk menerbitkan izib pertambangan umum berada di Provinsi Jatim, kewenangan bukan berada di Kab Sidoarjo,” tegas Agus. [ach]

Tags: