Polres Jombang Sita Excavator dari Lokasi Galian Ilegal

Satu alat berat yang digunakan operasi dikawasan tambang galian C di Gudo Jombang disita petugas sebagai brang bukti. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Jajaran Polres Jombang kembali menyita 3 alat berat  atau Excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah galian C ilegal. Ketiga alat berat ini disita sebagai barang bukti dari lokasi Desa Bugasurkedaleman, penggerebekan  di Gudo Jombang, Selasa (30/5).
Dalam Operasi yang dipimpim langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto ini petugas  gabungan dari Polres, Satpol PP dan Juga TNI, langsung menyisir titik-titik galian. Selanjutnya, petugas memasang garis polisi (police line) di area yang menjadi lokasi penambangan illegal.
Sedikitnya ada tiga kubangan dalam lokasi penggerebekan pertama. Sedangkan di lokasi penggerebekan kedua yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari titik pertama, sedikitnya ada dua kubangan penambangan. “Jadi ada dua titik di satu desa ini. Semuanya berstatus illegal,” lanjut AKBP Agung dilokasi.
Dari penggerebekan galian C ilegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter. “Barang bukti yang kami sita dari sini (lokasi galian, red) sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” tambah Kapolres Jombang.
Kapolres Agung mengungkapkan, dua hari sebelumnya,  pihaknya sudah melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang didatangi petugas hari ini. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata pemilik menggunakan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) untuk mempengaruhi masyarakat dan perangkat desa setempat. Padahal WIUP itu dikeluarkan Pemerintah Kabupoaten Kediri. Sementara penambang menggali di wilayah Kabupaten Jombang. Jadi, penambangan ini illegal,” jelas Kapolres.
Adapun WIUP yang dimiliki penambang bisa untuk melakukan eksplorasi 100 hektar. “Saat ini yang sudah dilakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang sekitar 2 hektar. Makanya kami lakukan tindakan tegas atas kasus ini,” ungkapnya.
Atas kasus ini, petugas sudah mengamankan tiga pelaku. Namun demikian, Kapolres enggan menyebut identitas ketiga pelaku tersebut. “Sudah ada tiga pelaku yang kami amankan. Dalam waktu dekat pemilik juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Mereka bisa dijerat  Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. [rur]

Tags: