Polres Situbondo dan Kodim 0823 Larang Warga Main Petasan

Anggota polisi saat menjaga ketat gudang logistik pemilu yang ada di Jalan Basuki Rahmad Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Polres Situbondo bersama Kodim 0823 Situbondo melaksanakan patroli gabungan memantau situasi kamtibmas dan keamanan di Kantor KPU, Panwaslu dan gudang penyimpanan logistik pemilu dalam beberapa hari terakhir ini.
Pelaksanaan patroli di pimpin Kabag Ops Kompol Hermanto dengan sasaran tiga kantor vital penyelenggara pemilu seperti KPU, Kantor Bawaslu dan gudang penyimpanan logistik Pemilu. Patroli bersama TNI Polri merupakan bentuk sinergitas dalam rangka menjaga kamtibmas wilayah Situbondo agar tetap kondusif dibulan suci ramadan.
Dalam patroli tersebut, Kabag Ops meninjau kesiapsiagaan anggota yang bertugas sebagai pengamanan di Kantor KPU, Panwaslu dan gudang logistik agar selalu waspada. Selain itu, kata Kompol Hermanto, jajarannya intensif memantau situasi Kota Situbondo guna memastikan kantor penyelenggara pemilu tetap aman. Selain itu, imbuh Hermanto, polisi juga menekankan kepada anggota yang bertugas pada bagian pengamanan untuk melaporkan setiap perkembangan situasi kamtibmas. “Ini tak lain demi mengantisipasi perkembangan situasi politik nasional khususnya di Kabupaten Situbondo,” tegas Hermanto.
Disisi lain, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono menyinggung soal banyaknya warga bermain petasan di bulan ramadan tahun 2019. Kata Kapolres Awan, meski alasan warga untuk pelengkap kemeriahan bulan suci ramadhan, bermain petasan sangat membahayakan serta dapat mengganggu kegiatan ibadah umat muslim di Situbondo.
“Maraknya permainan petasan belakangan ini mulai dapat perhatian aparat kepolisian. Untuk itu saya menghimbau agar warga tidak bermain petasan selama bulan ramadhan maupun saat hari lebaran,” papar Kapolres Awan.
Menurut Kapolres Awan Hariono, bermain petasan dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu, lanjut Kapolres Awan, selalu mengingatkan agar warga Kota Santri Situbondo selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan tersebut. Kapolres Awan kembali menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan maklumat tentang larang bermain petasan.
“Selain menjerat orang yang bermain petasan, UU (Undang-Undang) juga bisa menjerat pembuat, memperjual belikan maupun menyimpan petasan,” beber mantan Kasat Sabhara Mapolrestabes Surabaya itu.
Kapolres Awan mengaku sudah memerintahkan semua Kapolsek dan jajaran, agar melakukan sosialisasi larangan bermain petasan. Tidak hanya itu, urai Kapolres Awan, pihaknya juga memerintahkan agar tidak ada perdagangan minuman keras terutama di bulan suci ramadan di Situbondo.
“Untuk mencegah itu semua kami meminta semua petugas patroli gabungan TNI/Polri selalu rutin melaksanakan patroli selama proses pemilu 2019 yang kini berbarengan dengan bulan suci ramadan,” pungkas Kapolres Awan. [awi]

Tags: