Polres Situbondo Release Tiga Perkara Kejahatan

Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo didampingi Kasubag Humas Ipda Pol Nanang saat memimpin press release hasil pengungkapan kasus dalam sepekan. [sawawi/bhirawa].

Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo didampingi Kasubag Humas Ipda Pol Nanang saat memimpin press release hasil pengungkapan kasus dalam sepekan. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten dan sekaligus berhasil membekuk 2 orang pencuri sapi antar kabupaten kemarin. Penangkapan aksi kejahatan itu dibeber Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo dalam pres reelase pagi kemarin. Selain itu, Polres juga berhasil membekuk 2 orang pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang kini intensif ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Puji menegaskan, para pencuri sapi dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat tersebut berhasil di bekuk anggota Polres Situbondo berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke pihak kepolisian, sehingga dalam waktu cepat anggota Polres bisa bergerak cepat untuk menangkap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Situbondo.
Dalam sepakan ini, imbuh Kapolres, jajarnnya berhasil mengungkan 3 kasus yang menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Di antaranya sebut Kapolres Puji, satu kasus pencurian hewan yang digagalkan oleh Regu Patroli Polsek Kapongan dengan barang bukti 2 ekor sapi limosin; 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol L 1598 NU dan 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,17 gram. “Terakhir Polisi juga berhasil ungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur,” jelas Puji Hendro Wibowo.
Pria asli kelahiran Kabupaten Kediri ini juga angkat topi kepada masyarakat yang peduli dan mau melaporkan setiap tindakan kriminal ke polisi. Dengan adanya informasi dari masyarakat ini, katanya, Polres Situbondo kini bisa cepat bertindak jika terjadi peristiwa kriminal. Untuk mengungkap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Situbondo, urai Kapolres, pihaknya akan terus meminta bantuan masyarakat untuk terus menginformasikan setiap tindakan krimanal yang dilakukan para penjahat tersebut. “Untuk pelaku pencurian sapi akan dituntut hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, khusus para pengedar narkoba bisa dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur para pelaku bisa dituntut dengan hukuman maksimal 15 tahun pencara.
Selanjutnya, dalam release kemarin Kapolres menyerahkan 2 ekor sapi kepada pemiliknya bernama Supandi, warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. Sebab kami sangat terbantu dengan ditangkapnya pelaku pencurian sapi tersebut,” pungkas Supandi. [awi]

Tags: