Polres Situbondo Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Kiai Kharismatik

RW, remaja penyebar ujaran kebencian kepada kiai kharismatik KHR Azaim Ibrahimy diamankan Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka kemarin (2/1). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Kepolisian Resort Situbondo, mengamankan seorang pemuda pemilik akun Facebook bernama “Eno Wijaya” asal Kabupaten Situbondo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada kiai kharismatik di Situbondo KHR Azaim Ibrahimy, kemarin (2/1).
Usai menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan pemuda tersebut menjadi tersangka.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, setelah menjalani serangkaian penyidikan, pemilik akun Facebook berinisial RW, telah terbukti melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan (RM) sebagai tersangka,” aku Kapolres Sigit Senin malam.
Menurut Kapolres, tersangka yang telah diamankan polisi pada malam tahun baru 2018 kemarin nyaris dihakimi massa karena tidak terima dengan penghinaan kepada pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo,yang diunggah tersangka melalui akun Facebooknya.
Jika nanti terbukti bersalah, urai Kapolres Sigit, pemuda berinisial RW ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat jangan sampai melakukan tindakan kontraproduktif. Misalnya menghakimi pelaku dan kami minta untuk mempercayakan kepada proses hukum yang sedang kami jalankan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo, KH Ahmad Fadail mengatakan, KHR Azaim Ibrahimy sebagai pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi`iyah bersama keluarga besar pesantren telah memaafkan RW, sebelum yang bersangkutan mendatangi pondok pesantren.
Pemuda tersebut, aku KH Fadail, meminta maaf langsung kepada KHR Azaim Ibrahimy di kediaman ponpes Sukorejo. “Sebelum meminta maaf, kiai sudah memaafkan. Menurut beliau apa yang dilakukan pelaku sangat manusiawi,” terang KH Fadail.
KH Fadail melanjutkan, meski telah memaafkan KHR Azaim menghormati norma-norma hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan polisi.
KH Fadail menutukan agar masyarakat Situbondo dan umat Islam pada umumnya untuk tetap tenang serta ikut menjaga kondusivitas keamanan di Situbondo.
“Soal kasus itu kami telah mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada polisi. Kami berharap jangan sampai ada yang melakukan tindakan di luar ketentuan norma hukum,” imbau KH Fadail.
Diungkapkan, pemilik akun Facebook RM mengomentari status KHR Azaim Ibrahimy yang meminta santri untuk tidak menjadi korban tradisi Yahudi dengan merayakan tahun baru Masehi.
Komentar pemuda tersebut ditengarai mengandung ujaran kebencian serta melecehkan seorang ulama kharismatik pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo-Situbondo, KHR Azaim Ibrahimy.
Tak berselang lama, ujaran kebencian itu memantik ribuan santri dan alumni ponpes serta meminta polisi untuk segera memproses kejadian itu sesuai proses hukum yang berlaku. [awi]

Tags: