Polres Situbondo Ungkap Pengedar Sabu Antar Pulau

Teks Foto : Iddrid Suryadi dan Akrawi, dua tersangka pengedar sabu antar pulau saat diperiksa polisi kemarin. Foto : sawawi/bhirawa
File foto : awi-tsk sabu dan awi-tsk sabu1
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Polres SitubondoSitubondo, Bhirawa
Dua orang pengedar sabu-sabu masing masing bernama Idrid Suryadi (42), warga Dusun Banserep Timur, Kabupaten Sumenep dan Akrawi (38) warga Dusun Eresan, Desa Bungbungan, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo didalam sebuah rumah di jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (2/11) kemrin. Kini kedua pelaku sabu sabu antar pulau itu sedang diperiksa secara intensif penyidik Satreskoba Situbondo.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebelum melakukan pengrebekan, Unit Opsnal Satreskoba Polres Situbondo menerima informasi dari masyarakat perihal pelaku pengedar sabu asal Kabupaten Sumenep di wilayah Situbondo.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim dan berhasil mengamankan dua pelaku. Barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,64 gram dan 1 (satu) unit HP warna hitam Merk Samsung, ikut kami amankan,” ujar Kasat Narkoba AKP Heri, melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Ipda. H. Nanang Priambodo.
Kata Nanang, Satreskoba Polres Situbondo selanjutnya mengembangkan informasi berikut 1 komplotan yang bernama Akrawi (38) warga dusun Eresan Desa Bungbungan Sumenep. Akrawi ini diketahui berada disebuah rumah kerabatnya di Desa Koncer, Kabupaten Bondowoso. “Dari keterangan tersebut, Unit Opsnal Satreskoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 orang teman pelaku, yang saat itu sedang bermain di rumah krabatnya di Desa Koncer, Kabupaten Bondowoso,” jelas Nanang.
Nanang menambahkan, dari tangan pelaku ini Unit Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu se berat 0,64 gram (kode I); 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat 0,47 gram (kode II) dan satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,42 gram (kode III), dan 1 pembungkus yang terdiri dari Alumunium foil, lakban warna hitam, kresek plastik warna putih-hitam serta 1 unit HP merk Samsung. “Saat ini dua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Situbondo. Kami juga melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap adanya dugaan jaringan lain,” pungkas Nanang. [awi]

Tags: