Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pembunuhan Suami

Tersangka pelaku IS (paling kanan) dan SR (nomor dua dari kanan)

Sumenep, Bhirawa
Jajaran Polres Sumenep meribgkus seorang perempuan berinisial IS (40) warga Dusun Duko, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang Sumenep yang merupakan pelaku pembunuhan Mistoyo (45). IS merupakan istri korban yang tega menghabisi nyawa suaminya dengan cara mencampur racun ikan pada jamu korban.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, selain istri korban, penyidik juga mengamankan SR (42) warga Desa Poteran, Kecamatan Talango yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. SR diduga merupakan laki-laki selingkuhan IS. Dua tersangka itu diduga telah menjalin hubungan asmara satu bulan sebelum korban meninggal dunia akibat diracun. “Tersangka IS kami amankan di Batang-batang, yakni di rumah korban, sedangkan SR diamankan di Jakarta, ditempat ia bekerja,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Senin (4/3).
Menurut Muslimin, motif pembunuhan tersebut adalah soal asmara atau perselingkuhan. Istri korban selingkuh dengan laki-laki asal Poteran tersebut. Bahkan, hasil pengakuannya, dua pelaku itu pernah berhubungan badan satu kali. Korban dinilai menjadi penghalang hubungan gelap mereka sehingga SR menyuruh istri korban untuk membunuh korban agar perjalanan asmaranya berjalan mulus. “SR kemudian meminta IS (istri korban) untuk meracun korban guna memuluskan hubungan asmaranya. SR yang ada di Jakarta itu menyuruh sepupunya untuk mengantarkan sangkali itu ke IS, kemudian diberikan ke korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Kapolres menyatakan, terhadap dua tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Bagi tersangka kami terapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ucapnya.
Sebelumnya, Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep tewas setelah mengonsumsi fanta putih dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya. Kasus itu terjadi pada Kamis (13/12/2018), sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Anak korban bersama warga lain memutuskan membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Namun, berselang 15 menit setelah mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.
Kasus dugaan pembunuhan dengan cara diracun tersebut baru dilaporkan pada aparat kepolisian Sabtu (15/12/2018) dini hari. Hasil penyelidikan polisi, terdapat serbuk coklat dalam sebuah amplop terbungkus plastik/ kresek yang dibuang di dalam WC milik korban yang ada di belakang rumahnya. Baunya mirip dengan sisa minuman yang diduga sengaja dicampurkan pada minuman korban. Campuran itu diduga racun hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sisa dari minuman korban juga sempat diberikan pada ayam oleh pihak keluarga korban. Dalam hitungan 3 menit anak ayam mati. Untuk memastikan korban meninggal akibat racun, pihak Polres bersama tim Labfor Polda Jatim membongkar makam korban guna mengecek isi perut korban. Hasil laporan forensik, ada kesesuaian penyebab korban meninggal akibat racun yang dikonsumsinya. [sul]

Tags: