Polres Sumenep Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Sumenep, Bhirawa
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep menyita 7.800 bungkus atau 780 pres yang terbungkus dalam 77 kardus rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut disita dari seorang warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, bernama Farid, pada hari Sabtu (10/8) kemarin.
Kapolres Sumenep, AKBP Mualimin mengatakan, jajaran Polres Sumenep berhasil membongkar peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Sumekar ini. Tim gabungan dari tiga Polsek yakni Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk sudah sejak lama mengincar peredaran rokok ilegal tersebut.
“Peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk. Wilayah peredaran rokok ilegal itu di Sumenep, terutama di daratan,” kata AKBP Muslimin, Selasa (13/8).
Muslimin menyampaikan, total barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas itu sebanyak 77 kardus yang berisi 780 pres dengan jumlah 7.800 bungkus rokok. Ribuan bungkus rokok itu terdiri dari sua merk yakni merek Dalil sebanyak 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus.
“Ada dua merek rokok tanpa pita cukai itu yang berhasil diamankan petugas. Saat ini ribuan bungkus rokok itu masih ada di Polres,” terangnya.
Ia menegaskan, setelah gelar perkara, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Sedangkan barang buktinya kami serahkan ke Bea dan Cukai di Pamekasan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” tukasnya. [sul]

Tags: