Polres Sumenep Tangkap Dua Pembuat Petasan

6-foto B sul-foto bb petasanSumenep, Bhirawa
Satreskrim Polres Sumenep menciduk dua orang pembuat petasan di tempat berbeda. Kedua tersangka itu di antaranya, berinisial ZA, (50) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk. Dia diciduk polisi di rumahnya saat membuat petasan.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko mengatakan, selama bulan puasa ini, pihaknya sudah berhasil menangkap dua tersangka pembuat petasan. Kedua tersangka itu merupakan pemain lama. Tidak hanya membuat petasan saat bulan puasa melainkan setiap warga membutuhkan petasan dipastikan memesan ke kedua tersangka itu.
“Kami mendapatkan informasi dari warga setempat. Keduanya memang pekerjaannya membuat petasan itu. Dari tangan tersangka ZA, kami amankan barang bukti berupa 4 kg bahan peledak, serbuk 1 kg, 1 renteng mercon berisi 52 biji, 277 sreng dor siap edar,” kata Kapolres, Kamis (17/7).
Menurut Marjoko, tersangka lain, warga Dusun Larangan Laon, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih, inisial TH, (40). Dari tersangka TH, Pilisi juga mengamankan BB berupa sreng dor sebanyak 2.451 biji siap edar, bahan peledak 4 kg, 5 sak slongsong sreng dor, 1 bendel sumbu, potasium 10 kg, blerang 15 kg, serbuk arang 20 kg, 3 potong kayu dan 3 potong besi. “Tersangka TH juga kami amankan di rumahnya beserta barang bukti berupa beberapa jenis sreng dor dan bahan peledak,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tindakan dua pembuat petasan itu memebuhi unsur Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Keduanya diancam pasal darurat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara, karena telah terbukti sebagai pembuat petasan yang sudah siap edar,” tukasnya.
Kapolres menambahkan, menjelang lebaran, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. [sul]

Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti serbuk bahan petasan.

Tags: