Polres Sumenep Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur

Foto Ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil meringkus pelaku pencabulan berinisial RR (13), Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Tersangka yang merupakan anak putus sekolah hingga kelas 5 SD itu ikut kakak iparnya bekerja sebagai nelayan di Dusun Mamburit Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, tersangka yang masih dibawah umur itu melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yakni AR (perempuan), dan H (laki-laki), masing-masing umur 3 tahun, alamat Dusun Mamburit Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa. “Tersangka sodomi itu kami berhasil ditangkap Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Setelah ditangkap petugas langsung membawanya ke Mapolres dengan menggunakan kapal cepat dari TKP, yakni di wilayah Kepulauan,” kata AKP Suwardi, Selasa (5/12).
Menurut Suwardi, kronologis kejadian, dua korban sodomi itu sedang bermain dirumah tetangga yakni Satrawi di desa setempat. Pada saat kejadian, pemilik rumah tidak ada, hanya ada tersangka. Melihat kemolekan tubuh dua anak tersebut, tersangka langsung meminta korban H untuk menurunkan celana pendek hingga selutut. Kemudian korban H disuruh tengkurap dan ditindih oleh tersangka, lalu tersangka memasukkan penisnya ke anus korban tetapi untuk koban H tidak bisa masuk. “Kerena korban yang pertama tidak berhasil, tersangka meminta celana dalam korban atas nama AR diturunkan selutut lalu disuruh tengkurap. Kemudian tersangka memasukkan penisnya ke anus korban hingga digerakkan naik turun,” ucapnya.
Ia menyampaikan, peristiwa tersebut itu terbongkar setelah ibu kandung korban AR mencari anaknya agar tidur siang. Ternyata, AR berada di rumah Satrawi. Saat dibawa pulang, korban AR menangis kesakitan, setelah dicek celana dalamnya ada bercak darah dari anusnya, lalu korban AR bilang kepada ibunya bahwa anusnya dimasuki penisnya tersangka RR. “Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Kades setempat dan diteruskan ke Polsek Kangean dan oleh Polsek di minta untuk menvisum korban ke Puskesmas Arjasa,” paparnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tersebut. Atas perbuatannya, pelaku atau tersangka terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. “Kami telah melakukan olah TKP, mencatat saksi-saksi menyita barang bukti (BB), dan berkoordinasi dengan Bapas, P2T, P2L, dan Penasehat Hukum,” tegasnya. [sul]

Tags: