Polres Sumenep Tangkap Tersangka ”Illegal Logging” di Hutan Jati Petak

Sumenep, Bhirawa
Jajaran Polres Sumenep mengamankan Herman (29) warga Dusun Pasar, Desa Pandemam Kecamatan Arjasa yang merupakan sopir mobil pengangkut kayu jati hasil curian milik Perhutani.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKBP Muslimin melalui Kasubag Humas, AKP Moh Heri mengatakan, pada hari Minggu (30/12/2018), sekitar pukul 12.00 Wib petugas Perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati didalam kawasan hutan jati dipetak 24 RPH Sawah Sumur turut Desa Pandeman Kecamatan Arjasa.
“Setelah dilakukan patroli dan pengecekan, informasi itu benar dan ditemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah, setelah dilakukan pencarian kayu jati yang lainnya ditemukan di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya,”kata Moh Heri, Jumat (4/1)
Sekitar pukul 17.50 Wib, lanjutnya, petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan datang seseorang yang diketahui bernama Dulhannan guna menunggui kayu tersebut. Tak seberapa lama datang mobil Cerry dan mengangkut kayu tersebut.
“Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi, petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti Dulhannan yang duduk di belakang langsung melarikan diri. Sedangkan Herman yang bertindak sebagai sopir berhasil. Yang bersangkutan diamankan di Jalan setapak Desa Pandeman Kecamatan Arjasa,” tuturnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Cerry tanpa spanten nomor polisi L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan, dan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.
“Tersangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,” tukasnya. [sul]

Tags: