Polres Tanjung Perak Amankan Polisi Gadungan

3-Tertunduk malu, Miki Valow tersangka pemerasan berkedok Polisi saat diintrogasi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Mustofa, Senin (9,2). abednegoSurabaya, Bhirawa
Upaya pemberantasan tindak kriminalitas terus dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran. Terbukti, sejak tanggal 20 Januari sampai 6 Pebruari 2015 petugas berhasil mengamankan 71 tersangka premanisme, 35 tersangka judi online, dan 6 tersangka sajam.
Adapun kasus yang mendominasi Operasi Multi Sasaran ini adalah kasus judi bola online dan judi remi. Dari keseluruhan kasus, ada satu kasus yang mencuri perhatian, yakni tindak pidana pemerasan yang mengaku sebagai anggota kepolisian, dengan tersangka Miki Valow (24) warga Ambon yang tinggal di Jl Kutisari, Surabaya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Miki mengaku sebagai anggota Polisi Polsek Kenjeran. Bermoduskan sebagai anggota yang menyamar dengan menggunakan pakaian preman, Miki melakukan pemerasan terhadap para remaja yang sedang berkencan di kawasan Pantai Ria Kenjeran atau Ken Park.
“Anggota kami Polsek Kenjeran berhasil mengungkap tersangka Miki, yang mengaku sebagai anggota Polisi. Kemudian meminta uang sebesar Rp 15 ribu kepada korbannya,” terang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Mustofa, Senin (9/2).
Dijelaskan Mustofa, tersangka yang bekerja di salah satu perusahaan cat ini, mengaku bahwa aksinya baru dilakukan pertama kali. Setiap melakukan aksinya, tersangka hanya mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang. Namun, aksi tersangka tidak dilakukan dengan tindak kekerasan maupun menodongkan senjata tajam.
Disinggung adakah korban yang melaporkan terkait pemerasan yang dilakukan tersangka, Mustofa mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan kasus ini. Terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan tersangka merupakan hasil Operasi Multi Sasaran yang dilakukan Polres Pelabuhan dan Polsek jajaran.
“Sayangnya korban dari kasus ini tidak melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan tersangka Miki,” ungkap Mustofa.
Tekait kemungkinan adanya kejadia serupa, Mustofa menegaskan, Operasi Multi Sasaran akan dilakukan setiap bulannya. Bersama Polsek jajaran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami melakukan pendalaman terhadap tersangka Miki. Dan setiap bulanya operasi seperti ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polres Pelabuhan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam Operasi Multi Sasaran petugas berhasil mengamankan tersangka judi poker online dan dadu. Barang bukti yang berhasil disita adalah 10 CPU komputer, uang Rp 5.630.000, 13 kartu ATM BCA, 4 buah HP, 3 dadu, tempat kocok dadu, dan kertas rekapan.
Untuk kasus judi, ditambahkan Mustofa, petugas akan melakukan proses penyidikan. Sementara tersangka hasil dari Operasi Multi Sasaran seperti 15 PKL dan 3 pelaku pungli, akan dilakukan pembinaan. “Anggota kami akan melakukan penyidikan atas kasus judi, baki judi online maupun judi remi,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk tersangka kasus perjudian disangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara untuk tersangka pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi, pelaku disangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan jabatan palsu, dengan pidana penjara 4 tahun. bed

Keterangan Foto : L Tertunduk-malu-Miki-Valow-tersangka-pemerasan-berkedok-Polisi-saat-diintrogasi-Wakapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-Kompol-Mustofa-Senin-92.-[abednego/bhirawa].

Tags: