Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Palsu STNK

3-kakiSurabaya, Bhirawa
Rencana Suyanto (21) mengirimkan kendaraan bermotor ke daerah Masalembu Sumenep Madura, digagalkan petugas Sat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.  Ulah pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi salah satu perguruan tinggi di Surabaya Timur ini terungkap dari dokumen yang dipakai untuk kendaraan bermotor  kiriman itu ternyata palsu.
Mahasiswa semester IV ini berperan sebagai kurir pengiriman kendaraan bermotor via laut. Selain sebagai kurir, tersangka juga berperan sebagai pembuat dokumen kendaraan palsu. Adapun dokumen kendaraan yang dipalsu oleh tersangka adalah STNK atas nama Agus Sunarno, faktur atas nama Rosihan Anwar, dan plat nomor kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman menegaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen. Pihaknya menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan tersangka Suyanto pada 27 Desember 2014 lalu, di gudang 100 Pelabuhan Jamrud Utara Tanjung Perak Surabaya.
“Peran tersangka ini sebagai kurir dan penyedia dokumen kendaraan. Dengan memalsukan dokumen seperti STNK dan plat nomor kendaraan, rencananya kendaraan ini dikirim ke Masalembu Sumenep Madura,” ujar AKP M Aldi Sulaiman kepada wartawan, Senin (29/12).
Dijelaskan Aldi, adapun pemalsuan yang dilakukan tersangka ini adalah dengan merubah seluruh isi yang ada di STNK kendaraan bermotor. Tak hanya itu, tersangka juga merubah plat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan STNK buatanya. Mengenai keaslian buku STNK, Aldi tak menampik hal tersebut.
“Buku STNK nya memang asli, namun isi didalamnya seperti nomor mesin dan nomor STNK merupakan rekaan dari tersangka (palsu, red),” ungkap Aldi.
Lanjut Kasat, saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka BHR (DPO), dikarenakan yang bersangkutan berperan sebagai penjual kendaraan tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen. Aldi juga mengaku akan mendalami peranan leasing dalam meloloskan kendaraan yang tak berdokumen, serta menyelidiki buku STNK yang didapati tersangka.
“Selain pengejaran terhadap tersangka BHR, kami juga akan menyelidiki keterlibatan pihak leasing kendaraan dan dimana tersangka mendapati buku STNK ini,” terangnya.
Ditanya terkait upah sekali mengirim kendaraan, tersangka Suyanto mengaku dirinya mendapat Rp 800 ribu dalam sekali pengiriman. Terkai pemesan yang berada di wilayah Masalembu, tersangka enggan memberkan hal ini.
“Rencananya motor ini akan saya kirim ke salah seorang pemesan di wilayah Masalembu dengan menggunakan KM Perintis,” ungkap tersangka Suyanto.
Atas penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, dengan nopol L 6001 TX, 1 lembar notis pajak STNK sepeda motor  Vario, 1 lembar faktur , 1 lembar bukti transfer Bank BNI, dan 2 buah kunci kontak kendaraan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suyanto dijerat Pasal 263 Jo 480 KUHP tentang pemalsuan atau penadahan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. [bed]

Tags: