Polres Trenggalek Amankan Empat Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

Trenggalek, Bhirawa
Kerja keras Polres Trenggalek berhasil amankan 605 butir pil dobel L dari 4 pelaku diduga mengedarkan obat persediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan berupa narkoba jenis pil ekstasi dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Bambang Didit Wibowo.S Membenarkan penangkapan terhadap 4 pelaku tersebut yakni Riki Ricardo (23) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo , Monel Setiawan (19)warga Desa Masaran Kecamatan Munjungan , Dimas Dani Ramdani (19) warga desa sawahan Kecamatan Watulimo dan Febria Candra Pramana (26) warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo ,dari ke 4 tersaka tersebut adalah warga Trenggalek dan telah tertangkap tangan membawa atau mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari minggu 23 juni 2019 sekitar pukul 21.00 petugas satreskrim narkoba menangkap Aris dan Monel yang sedang mabuk di pinggir jalan depan pasar Durenan Trenggalek dan saat itu dilakukan pengeledahan , ternyata didapati pil dobel L yang dibeli dari Riki dan selanjutnya dibawa ke polres Trenggalek guna dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut” Ungkap AKBP Didit.B.W.S .Selasa (25/6).
Diterangkan Didit ,penangkapan pertama dari 3 tersangka petugas menyita 251 butir pil dobel L selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Febria yang kedapatan membawa 338 butir .
“Untuk barang bukti yang lebih besar pada penangkapan ke dua” tegasnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa 605 butir pil dolel L, 4 Handphone , 3 dompet ,dan 785 rb telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah lagi sedangkan untuk keempat pelaku akan kita jerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2 ) dan (3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diacam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar”. Pungkas Didit .(wek)

Tags: