Polres Trenggalek Amankan Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Trenggalek, Bhirawa
Di penghujung tahun 2019 Jajaran Kepolisian polres Trenggalek kembali membongkar jaringan pengedar Okerbaya (Obat keras Berbahaya) jenis Pil Dobel L di Kabupaten Trenggalek. sedikitnya 5 tersangka telah diamankan sedangkan satu diantaranya perempuan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan terhadap 5 tersangka yang merupakan dari penangkapan di empat perkara dengan lokasi berbada, dengan total barang bukti 6.847 butir pil Dobel L dengan target peredaran lintas kabupaten,
“kelima tersangka diantaranya berinisial ARP laki laki (22) asal kelurahan Surodakan Trenggalek, RPP laki laki (21) asal Desa Prigi Watulimo Trenggalek, PAS perempuan (18) asal Tawing Munjungan Trenggalek, OSL laki laki (26) asal Desa Jombok Pule Trenggalek, dan FES laki laki (34) asal Desa Prigi Watulimo Trenggalek,” ungkap AKBP Jean Calvijn konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres.
“ARP ditangkap disebuah warung kopi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dengan total 55 butir Pil jenis Dobel L dalam dua kemasan plastik klip sedangkan terhadap PAS dan OSL ditangkap saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan yang diketahui sedang mabuk dipinggir jalan dan saat digeledah ditemukan 37 butir Pil Dobel L dalam kemasan plastik klip.” Ujar Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu selanjutnya Petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan PAS dan OSL di kamar salah satu kos di kelurahan Surodakan Trenggalek dan menemukan 12 Pil Dobel L lainnya.
Sedangkan penangkapan RPP setelah petugas Reskrim Polsek Watulimo menangkap AFP dirumahnya di Desa Tasikmadu beserta barang bukti berupa 22 butir Pil Dobel L, ia mengaku jika barang tersebut dibeli dari tersangka RPP. Selain itu ditempat berbeda, dari hasil pengembangan penangkapan RPP petugas juga berhasil mengamankan tersangka satu lagi berinisial FES dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledehan terhadap FES ditemukan barang bukti cukup banyak. Dengan total 6.721 butir pil Dobel L yang terbagi menjadi 3 bagian. 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir, 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil Dobel L.” Imbuhnya
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan terhadap perbuatannya tersangka dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.(wek).

Tags: