Polres Trenggalek Amankan Kakek Lecehkan Bocah Dibawah Umur

Trenggalek,bhirawa
Satreskrim telah berhasil mengamankan seorang kakek-kakek yang bernama mbah Panio warga desa Malasan kecamatan Durenan dengan dugaan melakukan pencabulan bocah di bawah umur .
Korban bernama Dara (nama samaran) kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S,S.I.K., M.H dalam keterangan resminya Selasa (25/09), telah iming iming membuatkan layang layang dan uang 10rb sebelum dilecehkan Panio., Ulah bejat yang dilakukan kakek itu di lakukan di sebuah rumah tua yang tak jauh dari rumahnya.
Berdasrkan pengakuan tersangka, perbuatanya dilakukan di rumah kosong dekat rumahnya untuk melancarkan aksinya korban diiming-imingi akan dibuatkan layang layang dan uang 10 ribu rupiah.
Yang diutarakan Panio kepada sejumlah awak media. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal tidak terpuji tersebut kepada korban. Menurut pengakuan pelaku. Dara (nama samaran) yang meminta kepada panio untuk disodomi ,ujarnya .
Meskipun panio mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu. Namun panio mengelak telah melakukan menyodomi Dara (nama samaran). Pelaku hanya menggesek ngesekkan alat kelaminnya disekitar kemaluan korban. Namun pengakuan pelaku.
Seolah terbantahkan dengan barang bukti yang diamankan. Diantara beberapa celana hingga baju seragam sekolah,serta handbody. “Enggak dimasukkan cuma digesek gesekkan di sekitar celana korban. ,” aku pelaku.
Polres Trenggalek membenarkan adanya tersebut dan untuk saat ini kasus dimaksud masih dalam proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan ada satu korban anak laki-laki. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya. Saat ini kasus masih kami kembangkan ” ujarnya saat perss rilis di Mapolres Trenggalek Selasa (25/09) siang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 82 KUHP ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda 5milyar rupiah.
Petugas juga akan memeriksa kondisi psikologis pelaku terkait dugaan orientasi sex yang menyimpang. Sebab pelaku diketahui mempunyai istri yang sah dirumahnya.(wek)