Polres Trenggalek Amankan Kurir Pil Koplo

AAAAAATrenggalek, Bhirawa
Peredaran Gelap NARKOBA dikalangan Remaja semakin mengkhawatirkan, Dari hasil Operasi SATRESKOBA pada Sejumlah Remaja nongkrong di Trenggalek terbukti membawa Narkoba Jenis Double L yang hendak diperjual belikan kesesama teman nongkrongnya.
DP (30) warga Kelurahan Sumbergedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Minggu (4/11/2015) diamankan oleh Satreskoba Polres Trenggalek lantaran kedapatan membawa 20 butir narkoba jenis double L saat SATRESKOBA Polres Trenggalek melakukan razia dan penggledahan terhadap Remaja Nongkrong Dipinggir Jalan Sumber Gedong Kota Trenggalek.
Penangkapan kurir narkoba ini bermula saat Pelaku membawa Sejumlah Pil Double L yang akan di konsumsi sendiri dan di bagikan ke teman temannya, Saat pelaku Nongkrong di Pinggir Jalan Raya Sumbergedong Trenggalek, terjaring razia oleh Satreskoba Polres Trenggalek.
Saat digeladah di dalam saku Tersangka petugas menemukan 20 butir Pil Double L yang terbungkus plastic. Pelaku saat diperiksa mengaku mendapatkan pil double L dari temannya, Selanjutnya pelaku digelandang ke Satreskoba Polres Trenggalek.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 29 butir pil double L, dua buah Hand Phone, dan uang sebesar 20.000.
Dari hasil penggembangan dan pengakuan Pelaku mendapatkan Narkoba Tersebut dari HS (31)  Warga Keurahan Sumbergedong Trenggalek.
Pelaku Pengedar Narkoba saat ini diamankan di Mapolres Trenggalek untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dikembangkan, Akibat Perbuatannya Tersangka dijerat UU Kesehatan dan dijerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara
Ipda Pol Adit Suparno (Kabag Humas Polres Trenggalek) mengatakan “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Trenggalek untuk dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya. Akibat Perbuatannya pelaku melanggar UU Kesehatan dan dijerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (wik]

Tags: