Polres Trenggalek Amankan Pasutri Diduga Gelapkan BOS dan BSM MI

Pasutri Terjaring Polres Trenggalek Gelapkan Dana BOS dan BSM MI Yapandawa

Trenggalek, Bhirawa
Pasangan suami isti (pasutri) di duga selewengkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ibtidaiyah (MI) Yapandawa Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, yang semestinya digunakan untuk biaya pendidikan, disalah gunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis. akibat kejadian tersebut merugikan keuangan Negara sebesar rp 246 juta 848 ribu 547 rupiah
“Kapolres membenarkan adanya peristiwa tersebut tersangka Imam syaean (54) istrinya Siti mujiati (42) warga Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek harus mempertanggung jawabkan perbuatanya untuk saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek jika terbukti tersangka akan dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi untuk ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.”
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S memaparkan kejadian tersebut pada tahun 2008 sampai 2015 tersangka Imam syaean menjabat sebagai kepala MI Yapandawa sedangkan tersangka Siti Mujiati sebagai guru sekaligus sebagai bendahara, kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2010 hingga tahun 2015 lalu sedangkan penyelewengan dana BSM dilakukan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015lalu. Sabtu (22/12)
“Untuk menutupi perbuatanya tersangka membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak reel atau fiktif dengan memalsukan bukti nota, kwitansi pembelian toko dan memalsukan tanda tangan yang menerima, Dana BSM tidak diberikan kepada siswa yang berhak menerima namun oleh tersangka dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi ”
Adapun barang bukti yang diamankan Dokumen laporan pertanggung jawabannya dana BOS dan BSM,Dokumen pertanggung jawaban fiktif ,Dikumen surat ketetapan ,petunjuk teknis dan pedoman umum penggelolaan dana BOS dan BSM ,Alat yang digunakan pelaku untuk untuk melakukan perbuatan berupa laptop printer
“Modus operasi tersangka selaku kepala sekolah dan bendahara MI Yapandawa telah menggunakan dan menggelola dana BOS dan BSM yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya .”pungkasnya (wek)

Tags: