Polres Trenggalek Amankan Pemuda Pengeroyok Remaja Sumbersari

Trenggalek ,Bhirawa
Warga Desa, Duren Kecamatan Tugu Hendika, ditangkap anggota Polres Trenggalek usai berbuat brutal menghajar seorang remaja hendri Dwi Setiawan, 17, warga Dusun Mojo Desa Sumberdadi Kecamatan TrenggalekKonferensi Pers siang tadi (22/5) ,Akibat perbuatanya, tersangka Hendika saat ini mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek. Sementara beberapa tersangka lainnya, saat ini dinyatakan sebagai DPO dan masih diburu polisi.
Dari peristiwa tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti sejumlah jaket dan kaos yang saat peristiwa pengeroyokan dipakai tersangka dan korban. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Wakapolres Trenggalek Agung Priono membenarkan kejadian tersebut. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Sementera itu berdasar hasil penyidikan, aksi brutal tersangka yang dilakukan bersama sejumlah temannya yang saat ini diburu polisi hanya lantaran korban dituduh pernah melakukan tindakan penganiayaan kepada tersangka dan teman-temannya.
Peristiwa bermula ketika korban sore itu baru saja nongkrong di sekitaran Komplek Stadion Menak Sopal Trenggalek. Setelah itu, korban bergegeas pulang. Namun ketika sampai di Alon-Alon Trenggalek tiba-tiba motor korban dihentikan tersangka bersama beberapa temannya. Korban langsung dihajar beramai-ramai mengunakan tangan kosong.
Korban langsung terjatuh ke aspal akibat dihajar sejumlah tersangka. Tidak berhenti sampai disitu, korban yang sudah tidak berdaya ditendang oleh para tersangka hingga tak berdaya. Puas melakukan aksi brutalnya tersangka kemudian kabur meninggalkan korban yang kesakitan. Sementara itu korban yang tidak terima atas peristiwa yang dialaminya kemudian melakukan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Trenggalek untuk diproses secara hukum.(wek).

Tags: