Polres Trenggalek Amankan Seorang Tersangka Pelaku Penganiayaan

Polres Trenggalek Amankan Seorang Tersangka Pelaku Penganiayaan

Trenggalek, Bhirawa
Dua remaja asal Desa Tasikmadu kecamatan Watulimo Trenggalek berinisial RDS dan MHN terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban yang juga warga setempat
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo. S. Memaparkan Peristiwa tersebut berawal saat korban beraa di TKP di depan balai desa Tasikmadu kecamatan Watulimo tiba-tiba didatangi oleh 3 orang dan tanpa sebab yang jelas langsung memukuli korban hingga menyebabkan luka memar dan luka gores.
” Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo, Mendapatkan laporan petugas dengan sigap melakukan serangkaian penyelidikan”
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RDS di salah satu tempat bilyar di Desa Tasikmadu dan MHN di sebuah rumah di Dusun Gares, Kecamatan Watulimo. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisla DIM belum tertangkap.ucapnya
“Sedangkan satu lagi diduga pelaku berinisial DIM telah kita terbitkan DPO ( daftar pencarian orang)” tuturnya
Jadi ada 3 orang yang diduga pelaku. RDS sudah dilakukan penahanan dan MHN tidak ditahan karena masih di bawah umur atau anak-anak dan telah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Imbuhnya
Petugas juga telah mengamankan barang bukti diantaranya sebuah sepeda motor milik korban, kaca spion dan sebuah kaos lengan panjang. Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pungkasnya (Wek)

Tags: