Polres Trenggalek Amankan Tersangka Pelaku Perusak Mobil Tetangga

Laki – Laki Parobaya Terancam Hukuman Kurungan 5 Tahun Penjara

Trenggalek,Bhirawa
Gara gara melihat sosok gendruo Hengki Anis Shafrizal (35) warga Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek melakukan pengrusakan mobil serta penganiayaan terhadap tetangganya hingga mengalami patah tulang.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut Kedua korban adalah (S) warga Kabupaten Trenggalek yang harus menjalani perawatan akibat penganiyaan dan (P) warga Kabupaten Kediri, mengalami Rusak kaca mobil hingga mengalami kerugian sampai Rp 20 juta.
“Di akhir September kemarin telah terjadi pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hengki dengan tempat kejadian di Desa Sumbergedong”, ungkap Kapolres.Selasa (8/10).
Dijelaskan Kapolres , kejadian pengrusakan dan penganiayaan tersebut berawal pada saat tersangka yang sedang melakukan pekerjaan rutinitas, setelah pulang ke rumah melihat ayam pejantannya mati.
Menurut pengakuan tersangka ayamnya mati tidak wajar. Berawal dari keingintahuan tentang kematian ayam tersebut, dan ia mencaritahu penyababnya. Namun setelah keluar rumah ia melihat sosok genderuo berada di atas mobil korban yang terparkir dan selanjutnya dilemparlah tabung elpiji 12 kg sebanyak 2 kali hingga rusak dibagian kaca mobil.
Tidak cukup sampai disitu lanjut Calvijn setelah kaca mobil rusak, korban merasa bingung dan melaporkan kejadian tersebut kebagian keamanan lingkungan.
Dari kegaduhan tersebut datanglah tetangganya bermaksut ingin melerai namun tidak membuahkan hasil , hingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban S yang berusaha melerai kejadian tersebut, hingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang jari kelingking.
” Perlakuannya dengan cara membanting korban hingga berakibat patah tulang di bagian jari kelingking sehingga tidak bisa melakukan aktivitas” jelas Calvijn.
Mengenai kasus ini petugas masih mendalami lebih lanjut motif pengrusakan serta penganiayaan tersebut terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 406 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.” (wek).

Tags: