Polres Trenggalek Amankan Tersangka Pembacok Tiga Anggota Keluarga

Satu Tewas, Dua Luka Parah
Trenggalek, Bhirawa
Ribut masalah korek api yang baru dibeli namun tak bisa digunakan, seorang pria di Kabupaten Trenggalek nekat membacok tiga anggota keluarganya, akibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers mengungkapkan terhadap tindakan penganiaya tiga korban.

“Iya benar, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib. Pelaku berinisial SC (35) warga Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek telah kita amankan untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres Trenggalek Rabu (24/3)

kejadian berawal saat Pakde korban Maryono menyuruh pelaku untuk membelikan korek api gas. Setelah korek api diserahkan, ternyata tidak bisa digunakan dan melemparkan korek api tersebut di depan pelaku sehingga mengakibatkan kemarahan pelaku dengan spontan pelaku mengambil sabit dan melakukan penganiayaan kepada para korban

“Pelaku langsung mengambil sabit lalu membacok Wardi Maryono dan Juminem yang saat itu berada di rumah Wardi, dan kekek pelaku (Wardi) meninggal dunia karena luka yang cukup serius di bagian leher,” ungkap

Mendengar ada keributan minta tolong Warga kemudian mendatangi lokasi dan melihat tiga korban yakni kakek, pakde dan budhe pelaku bersimbah darah. Mengetahui hal tersebut, warga kemudian berupaya menolong dan menghubungi petugas

“Tak lama berselang, petugas Polsek Dongko dibantu beberapa warga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Korban lain yakni pasangan suami istri yang tak lain adalah pakde dan budhe pelaku mengalami luka.

“Satu orang mengalami luka di pantat sepanjang 15 cm dan satu lagi mengalami luka dibagian kepala sepanjang 8 cm.” Imbuhnya.

Lebih lanjut barang bukti berupa sabit, gergaji, sebuah korep api gas, sprei dengan bercak darah, sepasang sandal, kaos milik korban dan sebuah celana kolor diamankan petugas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya(wek).

Tags: