Polres Trenggalek Amankan Wanita Muda Modus Menjual Masker

Trenggalek, Bhirawa
NL wanita muda asal Tulungagung terancam 6 tahun kurungan penjara lantaran diduga kuat mengunakan media sosial untuk berbuat kejahatan.
Pelaku ditangkap petugas lantaran telah menipu korban yang merupakan warga Trenggalek dengan modus berpura – pura sebagai penjual masker (penutup hidung dan mulut) melalui medsos.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkap NL lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoak sehingga mengakibatkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp. 11. 400.000.
“Iya betul, korban merupakan warga Trenggalek dengan adanya laporan selanjutnya jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus ITE dan Penangkapan terhadap satu tersangka berinisial NL asal kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.
Dijelaskan Jean Calvijn Peristiwa tersebut bermula pada awal Februari lalu, korban membuka akun facebook tersangka yang menawarkan masker di sebuah grup facebook. Merasa tertarik, korban kemudian berkomunikasi melalui inbox masenger.
“Komunikasi dilanjut dengan Whatsapp, akibat kata kata manis dari tersangka akibatnya korban memesan 400 box masker seharga Rp 24 juta dengan syarat korban diminta transfer uang setengah dari harga sebagai down payment (DP),” jelasnya.
Lebih lanjut korban mentransfer uang sebagai DP kepada Tersangka sebesar Rp 11.400.000,- namun barang tersebut tidak dikirim.
“Ketika mau menanyakan hal tersebut Whatsapp korban justru di blokir, bahkan aplikasi masengger, merasa telah dirugikan , selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.”
Mendapat laporan tersebut Satreskrim polres Trenggalek bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti
“Petugas juga mengamankan tersangka beserta barang bukti diantaranya berupa tangkapan layer percakapan facebook antara tersangka dan korban, bukti transfer, dua buah handphone dan uang tunai,” tegasnya.
Sementara itu erhadap tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak1.milyart. (wek).

Tags: