Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Cengkeh

Polres Trenggalek Ringkus Warga Munjungan Lantaran Di Duga Menipu

Trenggalek, Bhirawa
Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka yang diduga melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan cengkeh milik saudara Sri Utami warga kecamatan Munjungan.
Tersangka adalah Muhammad Shohib (26) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan. Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersangka (korban ) mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp 78.150.000
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindakan penipuan , tersangka merupakan warga setempat memang tersangka sejak awal sudah berniat merencanakan dan memperdaya korban agar tergiur dengan harga cengkeh yang ditawarkan dengan di atas harga pasaran pada umumnya.
” Memang benar pelaku sudah diamankan beserta barang bukti surat perjanjian yang ditandatangani pelaku dan korban dan satu mobil barang dengan merek Mitsubishi L 300 ” ucapnya Kapolres. Senin (28/1)
Disampaikan Kapolres, berawal pada 3 Mei 2018 pelaku membeli cengkeh milik korban se jumlah 521 kilogram dengan harga 150rb per kilogram padahal harga cengkeh di bulan Mei 2018 sebesar rp 105 rb per kilo .
“Karena dihargai jauh dengan harga pasar dengan selisih 45 rb per kilogram akhirnya korban tergerak menjual cengkeh kepada pelaku, dengan perjanjian akan akan membayar penjualan cengkeh dalam waktu satu bulan dengan jatuh tempo 7juni 2018, untuk meyakinkan korban pelaku membuat perjanjian dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi jenis L300 ( dengan atas nama orang lain).” Terang kapolres.
Modus pelaku dengan membeli cengkeh kering milik korban Dengan harga diatas pasaran dengan janji pembayaran paling lama satu bulan. dengan jaminan BPKB namun hingga jatuh tempo pelaku tidak segera melunasi pembayaran dan menggunakan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi
“Setelah tiba waktu tempo korban menagih janji namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikat baik untuk membayar, karena merasa dirugikan korban melaporkan pelaku ke polres Trenggalek Mendapat laporan petugas sigap melakukan penyelidikan.”
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku mengaku sudah merencanakan sejak awal untuk memperdaya korban agar tergiur dengan harga cengkeh yang ditawarkan diatas harga pasaran, pelaku juga mengakui seluruh hasil penjualan cengkeh untuk keperluan pribadi. ” Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 378 atau dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.”pungkasnya. (wek)

Tags: