Polres Trenggalek Tahan Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri

Trenggalek,Bhirawa
Entah apa yang ada di benak laki laki paruh baya di trenggalek, Ayah seharusnya sebagai pelindung untuk keluarga. Namun ia justru sebaliknya tega menggauli putri kandungnya.
Ironisnya tindakan keji tersebut tidak hanya dilakukan pada satu anak kandungnya, namun Ayah mencabuli kedua anaknya sebut saja anak pertama bunga dan anak kedua mawar, bahkan tindakan keji itu tak hanya sekali dilakukan dikabarkan korban sampai mengalami depresi berat karena mendapat tekanan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini Petugas telah menangkap pelaku , penangkapan dilakukan setelah melakukan pendalaman serta pengumpulan barang bukti dari saksi dan masyarakat.
“Lamanya proses pemulihan kedua korban yang mengalami depresi berat karena kekerasan seksual mulai februari sampai Agustus 2019, akhirnya satreskrim polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan ayah kandungnya, jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku Perbuatan keji ini dilakukan pada di tahun 2018 terhadap bunga sedangkan terhadap Mawar dilakukan pada tahun 2017 pada saat usianya 15 tahun dan tahun 2018 sebanyak 2 kali. Bahkan pelaku pernah mau mengulanginya kembali sebanyak 2 kali namun pada saat itu tidak berhasil karena korban sempat melarikan diri.
“Dengan dalih karena kondisi keluarga dengan istri kedua tidak harmonis hingga pisah ranjang, tersangka kemudian pindah rumah dan tinggal bersama korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut dengan anaknya dari istri pertama,” jelas calvijn.
Saat ini pelaku barang bukti sudah diamankan, sedangkan terhadap pelaku kami kenakan pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No.17tahun 2016 tentang penetapan perpu UURI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UURI No. 23 Tahun 2002Tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan pasal 290 ayat (1)KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku yang ditanya perihal perbuatannya, ia tidak menjawab banyak dan menunduk, namun ia mengakui aksi bejatnya itu.
“Saya menyesal melakukannya dan saya minta maaf pada kedua anak saya dan masyarakat Trengalek”
Sementara Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas sosial P3A mengatakan bahwa saat ini kedua korban mendapat pendampingan dan perlindungan di rumah aman dari Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek dengan konselor.
“Pasca Proses hukum ini yang dilakukan dinas sosial memberikan bantuan makanan dan bantuan pendampinagan terhadap korban oleh dinas sosial di rumah aman, sedangkan saat ini kondisi korban sudah stabil,” tandasnya.(wek).

Tags: