Polres Trenggalek Tangkap Penipuan Berkedok Lelang Mobil Bekas

Trenggalek.bhirawa
Polres Trenggalek uangkap kasus penipuan Aris Sunarso (50) warga desa mantren kebunagung Pacitan. tersangka ditangkap lantaran menipu korban S (52) warga desa jambu kecamatan tugu kabupaten Trenggalek. dengan iming iming dimenangkan lelang mobil murah senilai Rp 120 jt.
Satreskrim melakukan penyelidikan dan Tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah solo. sedangkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Tidak menutup kemungkinan ada korban dengan kasus yang sama Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S (16/10)
AKBP Didit.B.W.S memaparkan peristiwa tersebut pada bulan Oktober 2016 tersangka menemui dan menyampaikan kepada korban ada lelang mobil bekas ( PT widya karya) tempat tersangka bekerja .
Tersangka memakai nama PT fiktif untuk merayu korban dengan iming iming mobil murah yang di lelang (PT Widya karya). Jenis mobil yang dilelang merk Toyota Rush. Jika korban berminat, tersangka menjanjikan memenangkan lelang mobil tersebut dengan syarat menyerahkan uang.
Akibat bujuk rayu tersangka, korban menyepakati permintaan tersangka dengan menyerahkan uang sebesar 120 juta. Yang dibayar 60 juta yang dilakukan melalui transfer dari bank BRI dan sisanya dibayar tunai, setelah berjalanya waktu tersangka susah dihubungi dan hilang tanpa jejak
Menyadari telah terkena tipu daya, korban melaporkan kejadian tersebut SPKT polres Trenggalek. Mendapatkan laporan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti terbukti, maka tersangka akan kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.(wek)

Tags: