Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Pengedar Obat Keras Berbahaya

Trenggalek, Bhirawa
Seorang pemuda asal Trenggalek diringkus satreskrim Narkoba Trenggalek, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) Jenis Pil Dobel L, karena ulahnya tersebut tersangka terancam pidana 10 tahun hukuman penjara.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Membenarkan penangkapan terhadap Pelaku HN (34), warga Munjungan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus bulan Oktober 2019 kemarin, yang mana polres Trenggalek berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 15 ribu pil dobel L.
“Dari pengembangan kasus semula akan dilakukan transaksi di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Munjungan, saat dilakukan penggeledahan di TKP pelaku kedapatan membawa 300 butir pil Dobel L” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres Trenggalek. Senin (4/11).
Tidak hanya itu selanjutnya petugas melanjutkan penyelidikan hingga dilakukan penyisiran sampai ke rumah tersangka di Kecamatan Munjungan
“Didapati ratusan butir pil dobel L disembunyikan di box aplifier yang berada di kamar rumahnya” Ungkapnya.
Lanjut AKBP Jean Calvijn menjelaskan, dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pil dobel L dengan total 628 butir.
“Dengan rincian satu bungkus kemasan plastik berisi 102 butir, satu bungkus kemasan plastik berisi 100 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 bungkus kemasan plastik klik berisi 22 butir, 3 bungkus kemasan plastik berisi masing-masing 100 butir, 1 bungkus kemasan plastik klip berisi 104 butir serta sebuah handphone dan uang tunai Rp. 100 ribu rupiah.” Ulasnya.
Sampai saat ini tim polres Trenggalek masih bekerja dilapangan dan berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan DPO berinisial B.
“Kami masih mendalami dan saat ini petugas masih menyisir di wilayah Kediri sampai Madiun, selanjutnya kita lihat hasilnya seperti apa.” Tandasnya
Ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas dan zero tolerance terhadap Narkoba maupun Okerbaya yang secara nyata dapat merusak generasi muda Trenggalek. Narkoba tidak kenal profesi, status maupun usia.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas hingga ke akar-akarnya.Terhadap tersangka HN Petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.” Tutupnya.(wek)

Tags: