Polres Trenggalek Tangkap Warga Blitar Penganiaya Adik Ipar

Trenggalek, Bhirawa
Warga Blitar harus berurusan dengan mapolres Trenggalek lantaran aniaya adik iparnya hingga patah tulang. Aksi penganiayaan dipicu karna perbuatan korban yang diduga mencabuli anak pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pakaian korban dan kayu yang dugunakan untuk memukul korban sudah diamankan di Mapolres Trenggalek.
Pelaku F warga desa Sukorejo, Kota Blitar, sudah diamankan sedangkan korban adalah RY warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, harus mendapatkan penanggan medis karena penganiayaan.
“Kejadian penganiayaan terjadi di rumah mertuanya di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari. Saat itu pelaku yang telah emosi setelah mendengar anaknya diduga dicabuli, langsung menghajar korban dengan potongan kayu, hingga kedua kaki korban patah,” kata AKBP.Didit.B.W.S, Kamis (11/4).
Selain itu, pelaku juga memukul korban di bagian kepala hingga mengalami luka-luka. Beruntung saat itu korban masih bisa diselamatkan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku F sempat kabur dari rumah dan berhasil kami tangkap di wilayah Watulimo Trenggalek,” terangnya.
Akibat perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku harus mendekam di tahanan Poleres Trenggalek dan dijerat pasal 351 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pungkas kapolres.(wek)

Tags: