Polres Trenggalek Tetapkan 5 Tersangka Pembalakan Liar Sono Keling

Trenggalek, Bhirawa
Mapolres Trenggalek tetapkan 5 tersangka Kasus pembalakan liar pohon Sono Keling di Kabupaten Trenggalek pada 11 April 2019 di sepanjang jalanraya Durenan -Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan dari ke 5 tersangka 4 diantaranya dari masyarakat sipil sedangkan 1 tersangka dari oknum anggota polres Trenggalek,
“Keempat pelaku lainnya diantaranya Agus Marhendra (46) Warga Jepun Tulungagung , Wahyu Agus Purwanto ( 59) warga Kediri, Sutrisno (52) Warga Semarum Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, dan Achmad Kirwono (57) warga Grogol Kabupaten Kediri.” Tutur AKP Sumi Andana saat rilis pers dihalaman Mapolres Trenggalek senin(6/5)
Mereka terjaring Jajaran Polres Trenggalek lantaran telah merugikan Negara jutaan rupiah, dengan bersama sama melakukan pencurian terhadap kayu sono keling dengan cara merusak atau memotong menggunakan perintah palsu, Dan juga memperniagakan dalam keadaan hidup atau mati.
“Untuk saat ini untuk melanjutkan proses penyidikan, berkas sudah di selesaiakan dan kita akan kirim tahap satu ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.” terangnya
Dari hasil penyelidikan di kejadian bulan Januari hingga April 2019 ditemukan ada sekitar 10 batang pohon besar sono keling, dengan kerugian berdasarkan keterangan dari keterangan Dinas Kehutanan, kerugian dari 10 batang tersebut berkisar antara 300 jutaan.
“Sedangkan dari oknum polisi tersebut telah menerima hasil kejahatan tersebut dalam jumlah yang cukup besar, selanjutnya yang bersangkutan mengetahui secara sadar kayu kayu tersebut tidak dilakukan secara semestinya sebagai kayu milik negara, dan tidak melaporkan kepada pimpinan karena tidak melaporkan kepada pimpinan.”
Melalui gelar perkara yang diputuskan kemarin Untuk oknum yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan karena yang bersangkutan anggota masih melaksanakan tugas, bahkan setiap hari masuk kerja, dan juga tidak menghilangkan barang bukti dan dipastikan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Jelasnya
“Sedangkan ke 4 pelaku dikenakan Pasal 363 aya5 (1) ke 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara dan atau pasal 40 ayat (2) jo pasal 12 ayat ( 1) huruf a UURI no 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati atau ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Pungkasnya (wek)

Tags: