Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Pembobol Sekolah Antar Provinsi

Trenggalek, Bhirawa
5 orang sindikat pencurian computer akhirnya diringkus satreskrim Polres Trenggalek dengan team gabungan yang melibatkan beberapa polres, kelima Tersangka tersebut antara lain Gunawan ,warga Jember;Sarjo warga Bojonegoro;Koirul warga Pademangan Jakarta utara;Sugianto warga Bojonegoro;Arjudin warga Rangkas blitung, sindikat tersebut telah membobol di sejumplah wilayah diantaranya Ponorogo,Madiun,Lamongan,dan,Tuban
“Kapolres Trenggalek AKBP didit membenarkan kejadian tersebut di SMA 1 Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek minggu 17 oktober 2018 di ruang penyimpanan laptop.
Pelaku ditangkap oleh team gabungan Resmop Polres Trenggalek , Ponorogo,Madiun di jembatan Laren jalur Lamongan -Tuban.” terang kamis(13/12)
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih rp 114juta 300ribu dengan barang bukti yang disita dari pelapor 25 dasbuki, dua lembar kwitansi empat grendel , empat penyangga jendela dan barang bukti yang disita dari tersangka uang tunai 1juta, satu buah lingis,satu tang potong, dua sebo penutup wajah dan satu hp yang merupakan hasil kejahatn”
Kapolres memaparkan kejadian tersebut berawal tanggal 17 oktober 2018 petugas kebersihan datang ke SMA Munjungan untuk membuat taman sekolah, ketika hendak membuang sampah bahwa candela belakang ruang laboraturiumdalam keadaan terbuka dan rusak, mengetahu hal tersebut yang bersangkutan menghubungi Silam Taufik dan melapor apa yang telah dilihat tersebut
“Mendengar laporan tersebut Silam taufik datang bersama pegawai dan penjaga malam untuk mengecek keseluruhan yang mengalami kerusakan alhasi terdapat barang yang hilang atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Munjungan”
Mendapapat laporan Polsek Munjungan meneruskan ke Polres Trenggalek untuk dilakukan serangkaian penyelidikan pada tanggal 28 november 2018 bersama tim gabungan Resmob polres Trenggalek, ponorogo, madiun, Lamongan, dan tuban, alhasil pelaku berhasi di ringkus pada Senin 10 November di jalur Lamongan Tuban selanjutnya kelima tersangka di bawa ke Polres Trenggalek
“Untuk barang bukti dan dua tersangaka sudah kita amankan, satu tersangka sudah diteruskan ke Polres Madiun dan Polres Ponorogo dua tetep dari Satreskrim bekerja sama dengan beberapa Polres tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana lain, kalau dalam penyelidikan nanti terbukti, tersangka akan kami kenakan pasal 363ayat (2)KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.” Pungkas kapolres (Wek)

Tags: