Polres Tuban Amankan 1.890 Liter Solar Ilegal

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menujukan drum tempat penjulan Solar ilegal.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menujukan drum tempat penjulan Solar ilegal.

Tuban, Bhirawa
Untuk yang kesekian kalinya, pemberantasan solar ilegal terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Kali ini korps baju cokelat itu berhasil mengamankan 1.890 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar olahan di Dusun Kardenan, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Penertiban ini tepat dua bulan setelah sosialisasi Undang-undang Migas, bersama Pertamina Ekspolorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu terhadap perengkek dan penyuling Solar wilayah setempat. “Pekan ini, tepatnya Senin 24 Oktober 2016, pukul sembilan malam, kami berhasil mengamankan ribuan liter Solar di satu tempat,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dalam rilisnya di Mapolres Tuban (31/10).
Saat ini pemilik solar yang diamankan oleh aparat adalah Salam bin Darmin (56), asal Dusun Kardenan. Yang mana pada saat itu pelaku menjual BBM jenis Solar olahan kepada seorang sopir SW (42) asal Kedindinglor Gang Mawar Nomor 15 Rt 05 Rw 1 Tanah Kali Kota Surabaya. Tersangka menjual Solar sebanyak 100 liter dengan harga total Rp 400 ribu. Sesaat setelah transaksi, tersangka beserta Barang Buktinya (BB) nya langsung diamanakan petugas.
Barang Bukti (BB) tersebut meliputi sembilan drum masing-masing berisi 210 liter Solar. Satu buah literan/cintung, satu corong, satu saringan, satu buah potongan drum, sebuah pompa air, 10 meter selang ukurang ¾ dim, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Keterangan dari tersangka, Solar tersebut diperoleh dari perengkek Sumur Tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.
Setiap kali perengkek datang, tersangka memperoleh Solar satu drum berisi 210 liter. Dari jumlah tersebut tersangka membelinya seharga Rp 800 ribu, dan kemudian dijual kembali kepada konsumen seharga Rp 4 ribu per liter. “Secara bertahap penjual solar oplosan di jalur Pantura akan kami tertibkan,” janjinya.
Atas perbuatannya, Salam bin Darmin dijerat pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ancaman penjara maksimal tiga tahun penjara. “Untuk BB nya sudah kami serahkan ke Pertamina EP Aseet 4 Field Cepu,” Pungkas Kapolres. [hud]

Tags: