Polres Tuban Gagalkan Pengiriman Arak

AKP Musa Bachtiar saat menjukan barang bukti Miras jenis arak bersama tersangka di Polsek Rengel Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

AKP Musa Bachtiar saat menjukan barang bukti Miras jenis arak bersama tersangka di Polsek Rengel Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Lagi-lagi petugas kepolisian Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Arak yang akan dikirim ke Surabaya saat melakukan razia di jalan raya Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban (27/08).
Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Rengel Tuban dalam penangkapan juga berhasil menangkap penjualnya, selain barang bukti sebanyak 11 dus air mineral yang masing-masing dua berisikan 12 botol Arak yang sudah siap untuk diedarkan.
“Dari sebelas dus itu totalnya terdapat sebanyak 132 botol berisikan Arak. Saat ini barang bukti beserta dengan pemiliknya sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Musa Bachtiar, Kapolsek Rengel, Polres Tuban.
Kronologi penangkapan Miras, awalnya dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Rengel melakukan kegiatan rutin melakukan razia. Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah kendaraan mobil APV nopol N 1297 CJ yang kebetulan melintas di jalan raya Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
“Awalnya kita razia, anggota melihat mobil APV itu mencurigakan karena banyak kardus di dalam mobil. Kemudian langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kapolsek Rengel, yang juga mantan anggota Brimob itu.
Saat diberhentikan oleh petugas, JK (50), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban yang mengemudikan kendaraan tersebut sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa di dalam kendaraan tersebut pelaku membawa Arak yang sudah dikemas di dalam botol.
“Setelah terbukti pelaku langsung kita bawa ke Polsek untuk proses hukum. Berdasarkan pengakuannya, Arak ini akan dikirim ke Surabaya dan dia mendapatkan minuman keras Arak ini dari warga Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Tuban,” terang AKP Musa Bachtiar.
Akibat perbuatannya tersebut JK yang merupakan penjual Arak tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan akan dilanjutkan dengan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Adapun pelaku sendiri mengaku sudah sebanyak enam kali melakukan pengiriman minuman keras Arak itu ke wilayah Surabaya. “Setiap dus saya belinya dua ratus ribu, kemudian saya jual dua ratus lima puluh ribu. Jadinya saya untuk lima puluh ribu setiap dus dan ditambah ongkos kirim tiga ratus ribu,” Kata JK, pemilik ratusan liter miras Arak. [hud]

Rate this article!
Tags: