Polres Tuban Gerebek Pembuat Dokumen Palsu

Kapolres Tuban bersama bersama Wakapolres, Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti dokumen penting yang dibuat oleh tersangka. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kapolres Tuban bersama bersama Wakapolres, Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti dokumen penting yang dibuat oleh tersangka. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil meringkus tersangka atas pemalsuan dokumen, surat-surat dan akta-akta otentik dengan inisial HS (50), warga asal Gang Sedap Malam, Kelurahan Doromukti, Tuban. Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte keluarga, sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Perdagangan Menengah (SIPM), Buku Nikah, Akta Cerai dan stempel yang dibuat sendiri, serta tanda tangan dari instansi terkait, yang dibuat menggunakan alat print dan komputer.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembuatan surat dan akte yang dapat diperoleh secara singkat dengan biaya yang murah. “Saat ini kita baru mengamankan barang bukti dari rumah tersangka, selanjutnya akan kita kembangkan untuk barang bukti yang sudah menyebar dan para pelanggan,” kata Kapolres (15/12).
Disampaikan oleh Kapolres, tersangka melayani jasa pembuatan surat palsu tersebut atas permintaan pelanggan, yang datang langsung ke rumah tersangka. Pembuatan surat palsu itu bisa memakan waktu yang cukup singkat, antara satu sampai dua hari saja. “Surat dan akte tersebut digunakan oleh pelanggan untuk pengajuan kelengkapan kredit, jaminan dan usaha baik di pegadaian maupun bank,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka telah melakukan operasi pembuatan surat dan akte palsu ini selama lima bulan. Tersangka mematok harga harga yang beragam, mulai dari 50 ribu sampai 300 ribu rupiah, tergantung jenis suratnya. “Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP Sub pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai 8 tahun,” pungkas AKBP Fadly Samad. [hud]

Tags: