Polres Tuban Ringkus Tersangka Pencabulan

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat menunjukan barangbukti milik korban dan tersangka pencabulan dengan ancaman. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat menunjukan barangbukti milik korban dan tersangka pencabulan. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Berawal dari perteman di media sosial (Medsos), Ratno Candra Miko (28), duda satu anak asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban berhasil memperdayai bahkan mencabuli Intan -bukan nama sebenarnya- yang masih duduk di bangku kelas 2 tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Tidak hanya itu, berbekal merekam video hubungan layaknya suami istri yangd ilakukan dengan Intan, Candra juga berusaha memeras keluarga korban serta mengancam akan mengedarkan merekam video ke jejaring sosial atau Medsos jika permintaan tidak dituruti.
“Pertama kali pelaku kenal melalui Medsos, selanjutnya tersangka minta Nomer HP. Berangkat dari situlah, korban dan tersangka sering SMS pada korban untuk mengajak bertemu,” Kata AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban (4/1).
Dari keterangan tersangka, sudah melakukan hubungan layak-nya suami istri dua kali dengan korban. “Dari pengakuan tersangka ia melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin,” lanjut Kapolres Tuban kepada para wartawan.
Lebih lanjut diterangkan, tersangka yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut merayu korban yang di bawah umur diajak berpacaran. Selanjutnya, setelah akrab tersangka yang sudah pisah ranjang dengan istrinya tersebut langsung mengajak korban untuk menginap di hotel yang ada di jalan KH Musta’in, Kota Tuban.
Dalam aksinya, persetubuhan yang kedua kalinya, tersangka merekam perbuatannya dengan tujuan meminta uang kepada keluarga korban. “Video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Awalnya minta Rp 500.000, tapi tidak diberi, lalu minta lagi Rp 3 juta juga tidak diberi. Tersangka kemudian mengancam, kalau tidak diberi akan menyebarkan video itu,” terang AKBP Guruh Arif Darmawan.
Karena selalu ditekan oleh tersangka, akhirnya keluarga korban melakukan perlawanan. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Tuban dan pelaku akhirnya diamankan oleh petugas.
“Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak saja, karena untuk kasus pemerasannya belum sempat terjadi,” Kata Kapolres Tuban.
Sementar itu, Koalisi Peremupan Indonesia (KPI) Cabang Tuban mengecam perbuatan tersebut, juga mengingatkan pada orang tua agar mengawasi anak-anak-nya.
“Ini pelajaran bagi orang tua, agar selektif dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, keberadan Medsos seperti pedang bermata dua, kalau tidak ada pengawasan dari orang tua atau keluarga terdekat, maka anak-anak kikta akan terjerumus dalam lembah hitam,” kata Istianah dari KPI Tuban. (hud)

Tags: