Polres Tuban Tak Bisa Proses Hasil Gerebekan Warga

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.

Tuban, Bhirawa
Sebanyak 3.115 pil karnopen hasil penggerebekan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ternyata tidak dapat diproses secara hukum oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) setempat. Hal tersebut dikarenakan proses penggerebekan yang digelar pada hari Sabtu (10/9) lalu, tanpa seizin penegak hukum.
“Meskipun barang bukti pil karnopen telah diserahkan ke petugas, sama saja tidak dapat diproses,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dikonfirmasi di Maplores Tuban (19/9).
Pria kelahiran Makassar tersebut sangat menyanyangkan atas tindakan reaktif warga. Padahal izin awal ke Polsek hanya melakukan deklarasi melawan Narkoba, namun justru berakhir penggeledahan rumah.
Saat ini bukan menjadi rahasia umum lagi, beberapa desa sekitar stasiun pipa minyak di Kecamatan Palang disinyalir menjadi surga peredaran karnopen. Bukan hanya generasi muda saja, namun karnopen saat ini sudah menjadi konsumsi harian bagi oknum nelayan lokal.
Meskipun demikian, siapapun tidak dapat bertindak gegabah. Apalagi untuk memberantas barang yang merusak generasi muda tersebut. Akibat aksi sweeping warga Karangagung ke beberapa rumah yang disinyalir kediaman bandar, akhirnya menjadi buah simalakama bagi polisi.
“Pemilik rumah yang digeledah justru melapor ke Polres lantaran tidak ada surat penggerebekan,” imbuhnya.
Hal ini menjadi dilema bagi institusinya, disatu sisi warga Karangagung sangat proaktif dengan program penegak hukum. Sisi lainnya tanpa berkomunikasi dengan polisi, tindakan yang berkaitan dengan hukum tidak dapat dibenarkan.
Atas kejadian tersebut, saat ini anggotanya terus menyelidiki siapa bandar besar yang beroperasi di Palang. Untuk mengklaim seseorang sebagai bandar tidaklah mudah,  selain barang bukti syarat lainnya harus ada pembeli karnopen. Apabila dua unsur ini ada, otomatis petugas dapat menindaknya.
“Kami tidak dapat menangkap sembarangan meskipun sudah ada barang buktinya,” tambahnya.
Kepala Desa Karanggung, Kecamatan Palang, Murto, mengaku kesal dengan maraknya karnopen di wilayahnya. Selama ini pihaknya terus berkomunikasi dengan petugas Polsek terdekat, namun warganya kurang puas.
Pasca deklarasi karnopen secara spontan, pihaknya langsung menggeledah rumah yang disinyalir rumah bandar. Ternyata dugaan warga benar, sebanyak 3.115 pil karnopen disita dan langsung diserahkan ke Polres Tuban.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Tuban H Fathul Huda mendukung gerakan masyarakat untuk melawan Narkoba. Hal tersebut membuktikan kalau masyarakat sudah geram, lantaran penegak hukum responnya lama.
“Sebagai evaluasi kedepan semua stake holder harus bersinergi untuk memperbaiki mekanisme pemberantasan Narkoba di Bumi Wali,” kata Bupati dalam pengajian rutin sabtu pagi di komplek pendopo krido manunggal Tuban. (hud)

Tags: