Polres Tuban Tangkap Bandar Pil Karnopen

Didampingi Kasubag Humas AKP Elis S, Kasat Narkoba AKP I Made Patera Negara saat menjelaskan kronologi penangkapan "MAN" di tempat kontrak-nya. (Khoirul Huda/bhirawa)

Didampingi Kasubag Humas AKP Elis S, Kasat Narkoba AKP I Made Patera Negara saat menjelaskan kronologi penangkapan “MAN” di tempat kontrak-nya. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Jiwa intreprenure ‘MAN’ 33 tahun warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban patut dibanggakan. Akan tetepi sangat disesalkan, karena MAN yang setiap harinya berprofesis sebagai penjul parfum, mengunakan talentanya untuk membeli sabu-sabu dari berjulan Pil Karnopen atau obat daftar G.
Pengakuan tersangka ‘MAN’ yang saat ini harus meringkuk dibalik terali besi Mapolres Tuban, bahwa kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram yang didapat petugas saat pengeledahan adalah sisa pesta saat dipakai pada pergantian tahun kemarin.
“Saya dapat dari ‘MAS’ orang surabaya, transaksinya di Terminal Bungurasih yang sebelumnya saya janjian, dan itu sisanya,” kata tersangka MAN saat dikonfirmasi Bhirawa di Mapolres Tuban (6/1).
Ia juga mengakui, selain menjual parfum juga menjul pil atau obat daftar G pada setiap orang yang membutuhkan, dan hasilnya ia buat beli sabu-sabu untuk dikosumsi sendiri. “Ya pelajar juga, siapa yang mau beli ya saya kasih,” terang pria yang menyewa rumah kos-kosan di Jl. Sunan Giri Kelurahan Latsari Tuban.
Sementara dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara, bahwa kronologi awal anggotanya menangkap “MAN” yang memiliki sabu-sabu, setelah dilakukan pengembangan di dalam kos-nya di temukan Pil Karnopen sebanyak 2.277 butir yang disimpan dibawh almari.
“Tersangka kita jerat UU berbeda, pertama UU 36/2009, pasal 197 subs 195 tentang kesehatan untuk pengerdaran karnopen, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman pidana 4 tahun,” kata I Made Patera.
Kasat Narkoba juga saat ini masih mengembangkan penyelidikan terhadap “MAS” di Keluarahan Kingking yang ditengarai sebagai bandar Karnopen, dan “MAS” yang berada di Surabaya yang menjual sabu-sabu pada tersangka. (hud)

Tags: