Polres Tuban Tangkap Oknum Wartawan Pemeras

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat menunjukan barang bukti berupa uang hasil pemerasan tiga oknum Wartawan Mingguan Jejak Kasus di Mapolres Tuban (26/10).

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat menunjukan barang bukti berupa uang hasil pemerasan tiga oknum Wartawan Mingguan Jejak Kasus di Mapolres Tuban (26/10).

Tuban, Bhirawa.
Dunia wartawan kembali tercoreng oleh ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan serta tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat usai melakukan praktik pemerasan pada salah satu pengusaha di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Tiga oknum wartawan mingguan dari media Jejak Kasus yang beralamatkan di Kabupaten Mojokerto tersebut, diantaranya Muchsan (42), warga Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Purnomo Joy (42), warga Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto serta Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Subersoko, Kecamatan Tembalang, Kabupaten Jombang.
“Ketiganya ditangkap petugas kepolisian usai memeras seorang pengusaha di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, setelah kami periksa mereka mengaku wartawan dari mingguan JK di Mojokerto,” Kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Mapolres Tuban(26/10).
Diterangkan, kasus pemerasan tersebut terjadi pada tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Saher (43), pengusaha penggilingan limbah obat nyamuk di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang di datangi 8 orang dengan dua kendaraan di rumahnya. Para tersangka ini menakut-nakuti kalau praktik yang dilakukan Suher ini melangar hukum dan bisa dimasukkan ke ranah hukum apabila diteruskan.
“Delapan orang ini ada yang mengaku wartawan, ada yang mengaku dari LSM, ada yang mengaku dari lingkungan hidup, dan ada yang mengaku dari Polda Jawa Timur,” kata Elis didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta.
Setelah mengintimidasi korban, para pelaku meminta imbalan uang 10 juta rupiah apabila kasus ini tidak mau diteruskan ke jalur hukum. Tetapi pada pertemuan ini, pengusaha mengaku tidak mempunyai uang dan hanya memberi mereka 1 juta rupiah dan berjanji akan membayar kekurangannya di kemudian hari.
“Satu minggu kemudian ada tiga orang yang mendatangi korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan,” Lanjut Elis.
Korban kemudian kembali memberi mereka uang 2 juta rupiah. Setelah mendapatkan uang, petugas kepolisian yang sudah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penangkapan tiga orang ini. Sementara sisanya yang mengaku dari LSM dan dari Polda Jawa Timur masih buron.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, untuk 5 orang lainnya masih kita cari,” Terang AKP Elis Suendayati.
Sementara itu, Dion Fajar Arianto Sekretaris Ronggolawe Press Solidarity (RPS) yang merupakan wadah jurnalsi di Bumi Wali Tuban saat dikonfirmasi mengaku sangat mensayangkan hal tersebut, serta mendukung penuh apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Sangat tidak dibenarkan, jika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan menakut-nakuti dan mengancam narasumber serta ujung-ujungnya meminta uang. Menerima suap saja tidak boleh, apalagi melakukan pemerasan,” Kata Wartawan TV ini.
Secara kelembagaan, jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan, maka masyarakat bisa langsung melapor pada media terkait atau organisasi profesi, baik itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independet (AJI).
“Publik harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampikan informasi, kami juga meminta pada aparat penegak hukum tidak menutup-menutupi, jika ditemukan dan atau ada laporan oknum yang mengaku sebagai wartawan melakukan tidakan melawan hukum, karena wartawan tidak kebal hukum,”  Kata Dion. (Hud)

Tags: