Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Petugas Polres Tuban saat memeriksa para tersangka.

Tuban, Bhirawa
Polres Tuban telah menetapkan tiga tersangka, yakni NU (38), AA (32) serta N (53) ketiganya merupakan warga desa Karang tengah kecamatan Jatirogo Tuban yang terbukti melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.

Penerapan tersangka, seperti yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I K., terungkap peran dari masing-masing tersangka, seperti NU berperan sebagai aktor yang menghentikan Mobil Ambulan saat membawa jenazah AR tokoh masyarakat desa setempat yang akan dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan.

Setelah ambulan berhenti tersangka NU menyuruh sopir untuk segera turun dari ambulan dan membuka pintu bagian belakang serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.

Setelah pintu belakang Ambulan terbuka kemudian tersangka N masuk kedalam untuk menarik Peti jenazah, setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat Peti jenazah tersebut untuk dibawa ke Mushola.

Selanjutnya ketiga tersangka meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut, setelah peti berhasil dibuka tersangka lain mengambil sebuah gunting digunakan untuk merobek plastik serta kafan pada jenazah, selanjutnya mengangkat jenazah AR keluar Musholla untuk dimandikan kemudian disholati.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Ruruh.

“Awal pemeriksaan ada 6 orang yang kita periksa dan sampai saat ini Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi” Imbuh Ruruh.

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun itu berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi.

“Ini untuk menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi, karena sangat berbahaya sekali ketika ada seorang meninggal dipastikan terpapar Covid-19 ini masih ada masyarakat yang memprovokasi untuk dimandikan dan di sholati karena itu sudah dilakukan saat di Rumah sakit,” pungkas Ruruh.

Diberitakan sebelumnya AR (39) yang merupakan tokoh agama desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD setempat pada kamis (24/12/2020), karena belum mempunyai Tim pemulasaraan jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenasah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.

Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Forkopimka pemakaman jenazah sesuai dengan protokol Covid 19, namun saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.

Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, Namun karena kalah jumlah dan massa tidak bisa di cegah.

Kepada penyidik AA salah satu tersangka mengatakan bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan mensholati jenazah almarhum.

“Hanya ingin memandikan jenazah dan mensholati saja,” kata AA kepada penyidikpenyidik (18/01/2021) (Hud).

Tags: