Polres Tuban Ungkap 101 Perkara Narkoba

AKP I Made Patera Negara dan Kasubag Humas AKP Elis Suendayati saat menunjukan barang bukti(BB) penyalahgunakan Narkotika. (Khoirul Huda/bhirawa)

AKP I Made Patera Negara dan Kasubag Humas AKP Elis Suendayati saat menunjukan barang bukti(BB) penyalahgunakan Narkotika. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Sembunyikan Narkoba jenis sabu-sabu di carher Handphone (Hp), AFNR (32) asal Desa Laren, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Jawa Tengah pemakai Narkoba dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
AFNR yang berprofesi sebagai sopir dibekuk petugas sekitar pukul 18:30 Wib, saat itu, tersangka diketahui singgah di sebuah teras warung di Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo.
Dari tangan pelaku petugas menemukan dua poket Sabu seberat 0,68 gram, dan sebuah carger Hp warna hitam tanpa kabel. Keterangan yang dihimpun petugas, AFNR hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
“Setelah lama melakukan pemantauan, petugas akhirnya tau kalau penyimpanan Sabu ada di carger Hp-nya,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati (14/12).
Pada hari yang sama sebelum membekuk AFNR, Satresnarkoba sekitar pukul 17:00 WIB juga mengamankan seorang laki-laki berinisial S. S juga mengaku sebagai pemakai, meskipun S dan AFNR ditangkap di hari yang sama keduanya mengaku tidak saling kenal.
Saat penggeledahan di rumahnya Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, S diketahui menyimpan tiga poket Sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram. Sabu tersebut disembunyikan pelaku di uang kertas kemudian di masukkan di tempat rokok.
“Saat petugas memeriksa laci meja rias kamarnya, Sabu tersebut ditemukan bersama selembar uang kertas Rp 2 ribu, sebuah alat hisap Sabu dari plastik, dan sebuah pipet kaca,” terang AKP Elis Suendayati.
Lebih lanjut diterangkan, atas perbuatan pelaku yang menyimpan Sabu seberat 1,76 gram, keduanya terjerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, atau paling lama 12 tahun. Denda Rp 800 juta, atau paling banyak Rp 8 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara, membenarkan tangkapan dua pemakai Sabu. Selama tahun 2016, timnya telah mengungkap 101 kasus Narkoba, dan 14 kasus diantaranya peredaran Sabu.
“Kami harapkan masyarakat juga aktif berperang melawan Narkoba, tanpa peran publik sulit mengungkap peredaran Narkoba di Tuban,” terang AKP I Made Patera Negara. (hud)

Tags: