Polres Ungkap Sindikat Pencurian Kayu Jati

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono bersama barang bukti dan tersangka saat menunjukan kayu jati hasil tangakapan anggotanya di halaman belakang Mapolres Tuban. (khoirul Huda)

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono bersama barang bukti dan tersangka saat menunjukan kayu jati hasil tangakapan anggotanya di halaman belakang Mapolres Tuban. (khoirul Huda)

Tuban, Bhirawa
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Tuban berhasil amankan kayu jati yang diangkut menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen sah pengangkutan. Kayu jati yang masih berbentuk gelondongan tersebut diduga meruakan kayu hasil jarahan hutan di kawasan KPH Parengan Tuban. “Kayu ini diduga berasal dari penjarahan dikawasan KPH parengan,” kata Kasat reskrim Polres Tuban AKP Suharyono.
Kasat reskrm Polres Tuban ini juga menjelaskan, kronologis penangkapan kayu jati tersebut bermula saat petugas kepolisian yang kebetulan melintas di jalan raya Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupate Tuban, mencurigai kendaraan pick up bernopol S-9170-HF yang tengah melintas.
Melihat ada yang tak beres, kendraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas, setelah diperiksa ternyata berisi 19 gelondong kayu jati dengan panjang sekitar 2 meter tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Setelah diperiksa petugas, rupanya bermuatan kayu jatiĀ  tanpa dilengkapi dokumen sah, selanjutnya dibawa ke polsek setempt sebelum dibawa ke polres,” terang AKP Suharyono.
Adapun, tersangka dalam kasus kayu ilegal tersebut adalah Bahrul Ulum (33), warga Mojoagung, Kecamatan Soko, yang juga pengemudi sekaligus pemilik kayu jati. Dia mengaku kalau kayu tersebut dibeli dari seseorang untuk berbagai keperluan bahan meubel. “Pengakua tersangka kayu ini dibeli dari seseorang, dan akan dibuat beragam barang meubel,” terang Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatanya itu, tersangka langsung ditahan di Mapolres Tuban dan akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan prusakan hutan dengan ancman pidana lima tahun. [hud]

Tags: