Polres Tulungagung Diversi Bocah Pelaku Penistaan Agama

21-ilustrasi-penistaan-agamaTulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung akhirnya membebaskan Fr (15), pelaku penistaan agama dengan cara menginjak dan meniduri Kitab Suci AlQuran lalu mengunggahnya di media sosial facebook, setelah menggelar sidang diversi peradilan anak melibatkan berbagai pihak terkait.
“Hasil sidang diversi hari ini (kemarin) memutuskan untuk mengembalikan pembinaan anak terhadap orangtua dengan cara disekolahkan kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Di Putra dikonfirmasi usai sidang diversi di Tulungagung, Senin (20/6).
Sidang diversi digelar di ruang aula satreskrim dengan melibatkan perwakilan MUI, tokoh agama, orangtua, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, Dinas Sosial, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Kendati bebas dan lepas dari status tersangka, kata Andria, Fr masih diharuskan tinggal sementara di lingkungan Mapolres Tulungagung selama 1-2 hari.
Menurut Andria, belum tersedianya shelter atau tempat penampungan khusus untuk pembinaan anak yang dimiliki Dinas sosial setempat menyebabkan proses konseling dan psikoterapi oleh Bapas sementara dilakukan lingkungan Satreskrim Polres Tulungagung.
“Setelah dua hari dan pembinaan dirasa cukup, anak kami serahkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan,” ujarnya.
Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri Ida Wening yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan terhadap Fr pasca bebas dari jerat pidana sesuai hasil sidang diversi mengatakan, tahap pertama yang dia lakukan adalah memastikan kesiapan orangtua untuk mengasuh Fr.
Jika dalam dua hari proses konseling dan psikoterapi disimpulkan orangtua sanggup mengasuh dan menyekolahkan Fr hingga lulus jenjang SMA, kasus dugaan penistaan agama akan ditutup total. “Selama diasuh orangtuanya, pengawasan akan kami lakukan hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Jika selama itu disimpulkan orangtua tidak sanggup membina dan mengawasi perilaku anaknya sehingga menjadi baik, kasusnya bisa dibuka kembali oleh polisi,” kata Ida Wening.
Pernyataan Ida dibenarkan kasat Reskrim AKP Andria D Putra, yang mengatakan bahwa selama proses pembinaan orangtua, Fr beserta orangtuanya wajib lapor ke Polres Tulungagung minimal dua pekan sekali. “Wajib lapor ini sebagai proses pengawasan kami atas perkembangan anak selama diasuh orang tuanya,” kata Andria.
Usai sidang diversi, pihak Bapas sempat melakukan konseling dengan Fr maupun orangtuanya.
Dalam sesi tanya jawab dengan Bapas, Fr mengakui hanya iseng saat melakukan pengambilan foto aksi menginjak dan meniduri kitab suci AlQuran di salah satu masjid desanya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki.
“Dia mengaku hanya iseng saja supaya bikin gempar lalu terkenal. Anak ini sepertinya sedang butuh perhatian karena kebetulan lama tidak bersama orangtua kandungnya yang bekerja di luar negeri sebagai TKI,” kata Andria.
Dikonfirmasi terpisah, ibunda Fr, Luluk Wijiastuti (33) mengakui anaknya selama ini tinggal di Desa Tanggulkundung bersama sang kakek, sementara dia sendiri saat ini tinggal di Ponorogo bersama suami kedua atau ayah tiri Fr. “Anak saya putus sekolah MTs kelas VII karena mengikuti teman-temannya yang juga drop out. Dulu sudah masuk MTs Negeri lalu minta pindah di swasta karena teman juga, malah akhirnya keluar,” tuturnya.
Luluk mengaku menyesali insiden yang dilakukan puteranya dan menyampaikan minta maaf atas perilaku yang melukai perasaan umat muslim tersebut. Ia berjanji untuk tidak lagi mengabaikan pengawasan dan pembinaan terhadap Fr dengan membawanya serta di rumah Ponorogo bersama suami. “Insya Allah saya akan awasi dengan baik. Saya akan sekolahkan juga, bila perlu masukkan ke pondok pesantren dekat rumah di Ponorogo,” ujarnya. [ant]

Tags: