Polres Tunggu Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

Tuban, Bhirawa
Kepolisian Resort (Polres) Tuban masih menunggu laporan atas dugaan pemalsuan dokumen atau sertifikat yang digunakan oknum orang tua siswa untuk mendaftar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tuban beberapa hari yang lalu.
“Kami masih menunggu laporan dari pihak yang dirugikan,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Senin (2/7/2018).
Menurut Mantan Kasubdit III Diskreskrimum Polda Jateng, kalaupun memang ada dugaan pemalsuan, maka pihak yang melakukannya akan dikenakan Pasal 263 Undang-Undang KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.
“Kalau memang hal tersebut dilakukan, maka di kenakan UU KUHP pasal 263, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tambahnya. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 69, bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid dan siswa yang sedang mendaftar di SMPN 1 Tuban mengaku kecewa dan was-was, menyusul adanya indikasi oknum wali murid yang memalsukan sertifikat demi mendapatkan poin tinggi agar dapat masuk di SMP favorite di Bumi Wali itu.
“Saya kecewa mas, dengan beberapa wali murid yang memalsukan sertifikat untuk mendongkrak poin, imbasnya kan yang lain juga. Kita jadi gak punya kesempatan,” sambung Novi, salah satu wali murid yang ditemui di SMPN 1 Tuban. [hud]

Tags: