Polresta Batu Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu terus melindungi warga Kota Wisata ini dari ‘serangan’ para pengedar narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan tertangkapnya 5 tersangka dari 2 jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja dan shabu. Dan 1 jaringan terungkap dalam operasi pengamanan Presiden RI saat berkunjung ke Kota Malang beberapa waktu lalu.
Jaringan pertama yang diungkap Polisi terdiri dari 3 orang tersangka. Mereka adalah Firdaus Silas Rumiding, 22 th, dan Afif Aditya, 20th, keduanya warga Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Sedangkan 1 tersangka lagi bernama Fendik Prasetyo, 26th, warga Dusun Jurang Rejo, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.
Jaringan ini terungkap bermula ketika Polisi menangkap tersangka Firdaus di Jl.Sukarno, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada hari Rabu (16/3) pukul 10.00 WIB. “Saat itu kita sedang menggelar operasi pengamanan berkaitan dengan adanya Kunjungan Bapak Presiden RI ke Kota Malang. Kebetulan Kelurahan Dadaprejo merupakan daerah perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (17/3).
Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan sebuah bungkusan yang dibawa Firdaus. Ketika diperiksa, ternyata bungkusan koran itu berisi ganja sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi saat diamankan petugas. Ketika diperiksa, mengaku jika bungkusan ganja itu diperoleh dari Fendik Prasetyo. Saat itu juga Polisi memburu Fendik.
Akhirnya, Polisi berhasil menangkap Fendik saat berada di sebuah rumah di Desa Sumber Gondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam penggeledahan, dari tangan Fendik petugas menemukan 1 bungkusan sedang ganja yang disembunyikan di lemari pakaian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui selain menjual kepada Firdaus, Fendik juga menjual ganja miliknya kepada Afif Aditya. Petugaspun langsung memburunya, dan berhasil menangkap Afif di area parkir Pasar Gantangan, Pujon, Kabupaten Malang.
Selain ketiga tersangka di atas, Polisi juga menangkap dua pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan yang bernama Siti Chayumi, 24 th, warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tersanga lainnya bernama Harianto, 30th, warga Desa Pandanrejo, di Kecamatan yang sama.
Dari jaringan ini yang tertangkap pertama kali adalah Siti Chayumi. Polisi menemukan dan menangkap Siti saat berada di area parkir RSU Karsa Husada Kota Batu. Dari tangannya petugas menemukan 2 poket shabu senilai @Rp750.000.
Dari pengakuannya, Siti mendapatkan barang haram itu dari Harianto. Petugaspun segera memburu dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari tangan Hariyanto, Petugas menemukan 1 alat hisab shabu (bong), dan uang hasil penjualan Rp 750.000,-, 5 korek api dan sebuah sekrup sedotan.
Untuk kasus shabu, tersangka dikenakan tuduhan pelanggaran pasal 114 ayat1 dan atau Pasal 112 ayat1 UU RI Nomor 35/ 2009. “Sedangkan untuk kasus ganja kita kenakan pelanggaran terhadap pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,”pungkas Leonardus. [nas]

Tags: