Polresta Batu Amankan Curanmor 113 TKP

Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono, saat menjelaskan aksi kejahatan yang dilakukan 1 gembong suranmor dan 2 penadahnya.

Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono, saat menjelaskan aksi kejahatan yang dilakukan 1 gembong suranmor dan 2 penadahnya.

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu terus berupaya membersihkan kawasan Kota Wisata Batu dari aksi pencurian kendaraan bermotor
(curanmor). Minggu (22/11), seorang pelaku pencurian bermotor bersama dua penadahnya. Selama setahun ini tersangka telah 38 kali melakukan aksinya curanmor di wilayah hukum Polres Batu.Dalam penyidikan, pelaku pencurian teridentifkasi bernama Eko Prawantoro, 37 th, warga Kelurahan Sisir Kota Batu. Adapun dua orang yang menjadi penadah dari hasil kejahatan Eko masing-masing bernama Ashantu Dzoni, 25 th, dan Endri 25 th, keduanya merupakan warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Untuk pelaku pencurian bernama Eko Prawantoro ternyata seorang residivis. Dia pernah ditahan karena kasus penganiayaan yang baru
keluar dari tahanan pada di tahun ini. Selain itu ia juga residivis
pelaku curanmor pada tahun 2007 yang telah melakukan aksinya di 75 TKP (Tempat Kejadian Perkara-red).
“Dan kali ini dia kembali ditangkap setelah melakukan 38 kali aksi curanmopr di 38 TKP,”ujar Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono, Senin (23/11).
Dia menjelaskan bahwa terkuaknya aksi kejahatan Eko bermula ketika ada aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Puskesmas Batu yang berlokasi di Jl.Samadi pada Minggu, 8 November 2015.
Sebuah sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol N 2534 LU milik Nurul Fajriyah, 28 th, warga Desa Gunungsari, Kota Batu, hilang dari TKP. Dan dari olah TKP yang dilakukan petugas diketahui bahwa ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka Eko Prawantoro.
Dari lidik yang dilakukan, petugas menemukan tersangka di rumah kontrakannya yang ada di Dusun Dresel, Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Dan saat digrebek, petugas menemukan kunci T yang biasa dilakukan tersangka dalam beraksi. Petugaspun membawa dan menahan tersangka di Mapolresta Batu.
Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku jika dirinya telah melakukan aksi curanmor di 38 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Batu dan Polres Malang. Dan selama itu, tersangka menjual hasil kejahatannya kepada dua penadah asal Ngantang bernama Ahantu Dzoni dan Endri. Atas pengakuan tersangka ini, maka dua penadah asal Ngantang ikut ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setiap 1 unit motor hasil kejahatan dari E dijual kepada kedua penadah ini dengan harga rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 3.800.000,- ,”jelas Decky Hendarsono. Dan saat ini ada 8 unit sepeda motor yang diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dalam waktu hampir bersamaan, Kapolisian Sektor Pujon, juga ikut meringkus pelaku curanmor. Tersangka diidentifikasi bernama Nur Hadi als Kendil, warga Desa Madirejo, Kecamatan Pujon. Dia ditangkap
setelah melakukan aksi pencurian ranmor di area persawahan yang ada di Desa Bendo Sari, Kecamatan Pujon, pada 10 Oktober 2015.
Setelah melakukan aksinya, tersangka bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Kabupaten Lumajang. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas dapat mengendus keberadaan tersangka ini.
“Meskipun tersangka sempat berpindah tempat persembunyian, akhirnya kita bershasil menangkap tersangka bersama barang bukti unit unit sepeda motor jenis Honda Revo,” ujar Kapolsek Pujon, AKP Pujiyanto. [nas]

Tags: