Polresta Batu Bongkar Sindikat Pencuri Aset Villa

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti sebanyak 15 TV Led yang telah dicuri pelaku dari beberapa villa yang ada di Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti sebanyak 15 TV Led yang telah dicuri pelaku dari beberapa villa yang ada di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Ketatnya persaingan usaha di bidang perhotelan, persewaan villa, dan homestay diharapkan tidak menyurutkan kewaspadaan pengelola dalam melayani para tamu. Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota Batu telah menangkap pelaku pencurian di villa dengan modus menyaru sebagai tamu villa.
Pelaku memanfaatkan jaringan internet dalam mengelabui korban maupun menjual barang hasil jarahan. Diketahui, pelaku pencurian aset villa bernama Robbi Sulton Nassir (25) warga Jl.Samadi, Kelurahan Pesanggrahan Kota Batu.  Selama sebulan di akhir tahun kemarin, ia telah mencuri aset di Villa Celebritiess Kota Batu berupa TV Led. Untuk meyakinkan pengelola villa, pelaku menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Ibukota Jarakta yang akhirnya diketahui palsu.
“Untuk membuat KTP Palsu ini, tersangkapun memanfaatkan jasa pelayanan pembuatan KTP palsu yang ada di internet. Cukup mentransfer uang sebesar Rp 20.000 untuk mendapatkan KTP dengan identitas yang diinginkan,” ujar Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, Kamis (7/1) kemarin.
Setelah KTP palsu di tangan, pelaku juga mencari villa melalui internet untuk dijadikan sebagai target operasinya. Transaksi dengan pengelola villa juga dilakukan via internet. Dan untuk meyakinkan
pengelola villa, pelaku mentransfer uang sebagai uang muka atau DP sebesar Rp 2 juta. Dengan modus yang dilakukan di atas, tidak ada kecurigaan lagi pada pengelola villa jika pelaku sebenarnya pencuri.
Ketika sudah berada di villa, pelaku beraksi pada malam hari saat penjaga villa tidak berada di tempat. Ia menyewa taksi untuk mengangkut TV Led yang ada di villa tersebut. Hal ini dilakukan beberapa kali di beberapa tempat hingga akhirnya pelaku mmendapatkan 15 buah TV Led hasil jarahan.
Untuk memasarkan hasil jarahannya, pelaku tetap memanfaatkan jaringan internet. Di jaringan tersebut, pelaku mengaku sebagai manajer sebuah villa yang hendak melakukan peremajaan terhadap villa yang dikelolanya. Karena itu pelaku menjual aset-aset villa seperti TV Led tersebut dengan harga murah.
“Tak hanya dijual di kawasan Malang Raya, pelaku juga menjual barang jarahannya ke Jawa Barat dan Jakarta dengan memanfaatkan jasa pengiriman,” jelas Decky. Hasil ungkap terhadap kasus ini juga menjadi peringatan kepada para pengelola villa, homestay, dan hotel yang ada di Kota Batu pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Jangan sampai pengelola penginapan ini terkecoh dengan kartu identitas seperti KTP yang ternyata palsu. [nas]

Tags: