Polresta Batu Indikasikan Tipikor Pungli BPN

Kota Batu, Bhirawa
Polres Batu menemukan unsur gratifikasi dalam penyidikan terhadap kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Akibatnya, tersangka dalam kasus ini, Totok Purwantoro yang tak lain adalah pegawai BPN dikenakan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita kenakan pasal 11, 12 huruf b, dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (12/1). Tersangka dikenakan pasal Tipikor karena ada unsur gratifikasinya.
Dikatakan, Polres Batu semula mengenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan). Setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada petunjuk lebih lanjut, yakni ditambahkannya Pasal Tipikor. Otomatis tersangka dijerat tiga pasal berbeda, yakni penipuan, penggelapan, dan Tipikor.
“Beberapa hari lalu berkas dikembalikan dari Kejaksaan. Sejak awal kami sudah mau menambahkan pasal tersebut,” tambah Leo, sapaan akrab Leonardus Simarmata.
Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 24 korban. Dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Semoga saja akhir bulan ini (Januari) berkasnya akan selesai,”tambah Leo. Dan sampai saat ini Polres belum menetapkan adanya tersangka lain.
Diketahui, Totok meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah dari hasil mengelabuhi para korban. Dengan jabatannya, ia menawarkan percepatan pengurusan sertifikat dan balik nama tanah kepada warga dengan embel-embel imbalan.
Disangkakannya Pasal Tipikor ini tidak lain atas petunjuk Kejaksaan Negeri. Kajari Batu, Nur Chusniah, mengaku, berkas tersangka BPN dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
“Belum tahap satu, setelah diteliti, Jaksa menilai kasus ini cenderung ke Pasal Pidana Khusus atau masuk ranah korupsi. Dalam petunjuk itu, salah satunya meminta penyidik memperdalam keterangan saksi,” kata Chusniah. [nas]

Tags: