Polresta Batu Kantongi 71 Perkara Pungli Pertanahan

Petugas dari Polres Batu dan BPN Batu saat mendatangi dan menggeledah kamar kos pelaku. Pungli, Totok Purwanto, yang ada di Kelurahan Temas.

Petugas dari Polres Batu dan BPN Batu saat mendatangi dan menggeledah kamar kos pelaku. Pungli, Totok Purwanto, yang ada di Kelurahan Temas.

Kota Batu, Bhirawa
Sehari setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban, kemarin (10/10) para Penyidik Polres Batu langsung menggeledah kamar kos milik terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Totok Purwantoro.
Di kamar kos Totok yang berlokasi di Kelurahan Temas RT10/ RW:10, petugas menemukan 71 berkas pertanahan yang diduga milik para korban.
Pada penggeledahan yang dimulai pukul 14.00 WIB, Polisi melibatkan Petugas BPN Batu. Karena banyaknya berkas di kamar kos Totok, sehingga Polisi membutuhkan Petugas BPN untuk memilah mana saja berkas yang termasuk berkas pertanahan dan mana yang bukan.
“Setelah kita periksa, kita temukan 71 berkas di kamar oknum pelaku pungli ini. Baik itu dalam bentuk fotocopy maupun bukti otentik lain,”ujar Kordinator Loket BPN Batu, Windy Prasetyo, yang ikut dalam penggeledahan.
Sebelumnya, dalam pengaduan di Kantor BPN Batu tercatat sudah ada 30 korban pungli yang dilakukan Totok. Dalam penyidikan awal yang dilakukan Polisi, diperkirakan korban dari Totok ada sekitar 60 orang.
Dan kemarin, ditemukan 71 berkas pertanahan dalam penggeledahan kamar kos Totok. Artinya, indikasi baru korban pungli yang dilakukan Totok mencapai 71 orang.
Kini berkas-berkas tersebut diamankan ke Mapolres Batu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, pemilik rumah kos Pujiyono, 55 th, mengatakan bahwa Totok sudah 4 bulan menyewa 1 dari 4 kamar kos yang dimilikinya. “Awalnya Pak Totok mulai kos di sini sejak bulan Juni lalu. Namun pada bulan Juli pak Totok menyatakan keluar dari kamar kos saya, dan baru bulan Agustus lalu dia kembali kos di sini,”ujar Pujiyono.
Sebenarnya, kata Pujiyoni, selama 4 bulan kos di tempatnya, Totok nunggak membayar tempat kos 1 bulan. Dan dalam peraturan tentang kamar kos yang dibuatnya, ketika penyewa nunggak tidak membayar uang kos selama seminggu maka hak kamar kos tersebut langsung kembali ke Pujiyono.
“Sebenarnya, saya sempat ingin membuka kamar kos dan mengambil alihnya. Namun karena banyak berkas di dalamnya, dan kasus pungli ini mencuat maka saya mengurungkan niat saya. Biar polisi saja yang membuka kamar kos pak Totok,”papar Pujiyono.
Ditemui terpisah, Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dalam penanganan kasus pungli di Kantor BPN Batu ini pihaknya mengenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Sementara terkait gratifikasi dan korupsi pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
“Setelah ada keterangan saksi dan bukti surat-surat serta petunjuk, baru naik ke sidik, dan kami bisa lakukan upaya paksa,”ujar Leonardus. Dan apabila nantinya berkas dan surat-surat dihilangkan, pihaknya akan mengecek salinan sertifikat di BPN. [nas]

Tags: